-->

Indahnya Poligami lantaran Direstui Istri Pertama

Belakangan ini, di jaman now ini marak di media umum kabar istri pertama (sah) yang melabrak pelakor alias merebut laki (suami) orang. Namun yang perlu di pahami adalah di zaman sekarang poligami masih menjadi perdebatan boleh tidaknya beristri lebih dari satu (poligami). Siapa sangka sampai dikala ini masih ada seorang istri yang merelakan suaminya berpoligami.

Hukum Islam perihal menikah lebih dari satu (poligami) telah di terangkan dalam Al-Quran, bahwa di perbolehkan bila mampu menunaikannya, seakan-akan :

1. Diperbolehkan Poligami Asalkan sanggup Berbuat Adil


Sebagai laki-laki ingin berpoligami harus memiliki perilaku adil di antara istrinya nantinya dan tidak boleh condong salah satu istri tersebut. Juga sebagai laki-laki harus memiliki ketegasan untuk membagi waktu antara para istri tersebut. Maka anda sebagai laki-laki tidak sanggup adil dan tidak tegas nantinya tehadap para istri-istri anda, alangkah baiknya jangan berpoligami, maka cukup nikahi satu istri saja. Allah Ta'ala telah berfirman dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 3 :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا


Artinya: "Dan kalau kau takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kau mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. lalu kalau kau takut tidak akan mampu berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".

2. Diperbolehkan Poligami Asal sanggup Memberi Nafkah Lahir


Mampu memberi nafkah lahir adalah hal utama untuk menikahi seorang wanita, Jadi sebagai laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan harus mampu menyampaikan nafkah lahir bathin. Apalagi kalau kita ingin berpoligami, juga harus lebih mampu menafkahi lahir bathin kepada istri-istrinya dan bawah umurnya. Jadi kalau anda hanya sanggup menafkahi satu istri saja maka anda jangan coba-coba berpoligami.

Allah Ta'ala telah menerangkan dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 33, Yaitu:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ


Artinya : "Dan orang-orang yang tidak sanggup kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.....".

3. Diperbolehkan Poligami Asal Memberi Rasa kondusif Dari Lalai Beribadah Kepada Allah


Kewajiban ini yang cukup berat sebagai laki-laki dan sebagai suami bagi istri dan anaknya, adalah menambah ketaqwaan, keimanan kepada Allah, rajin dalam beribadah kepada Allah. Kewajiban itulah yang ditekankan kepada kaum laki-laki kepada keluarganya. Maka dari itu, kalau kita belum mampu sebagai umat muslim yang taat doktrin dan taqwa kepada Allah, ya lebih baik kita cukup satu istri saja dan teruslah berguru meningkatkan ketaqwaan dan keimanan.

Firman Allah Ta'ala ini sudah terperinci kalau kita sebagai laki-laki harus berhati-hati terhadapa aksesori dunia yaitu istri-istri, anak-anak, harta dan derajat. Tersurat di Al-Quran surat At-Taghabun ayat 14 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚ
وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


Artinya : "Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan belum dewasamu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kau terhadap mereka dan bila kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Itulah beberapa kriteria-kriteria yang harus di pahami bila ingin berpoligami, kalaupun anda mampu dari beberapa kriteria aturan islam tersebut maka anda boleh berkeinginan untuk berpoligami. Namun ada satu hal yang harus dipahami dan di yakini yaitu alangkah baiknya kalau berpoligami sudah betul-betul diketahui, direstui oleh istri pertama anda. Itulah hal yang paling penting, sesungguhnya poligami atau menikah lebih dari satu yaitu sunnah maka tanpa di ketahui istri pertama kita berpoligami maka kesunnahan tersebut menjadi batal dan akan membawa kesengsaraan dalam kehidupan keluarga.

Berikut ada sebuah kisah, suatu pertanyaan "Apakah boleh seorang suami menikah lagi (berpoligami) secara diam-diam (kucing-kucingan) tanpa diketahui istri pertama?".

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya apakah disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya hal tersebut. Apakah ada konsekuensi bila dia berbohong mengatakan belum menikah ketika ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, pen.)?

Jawaban Syaikh Jibrin,

"Yang terperinci seorang laki-laki tidak mesti mengabarkan pada istri kedua atau keluarganya bahwa dia telah menikah sebelumnya (masih berkeluarga) ketika tidak ditanya"



Akan tetapi hal itu tidak mungkin tersembunyi. karena yang namanya nikah niscaya akan menelusuri dan ingin mencari tahu keadaan masing-masing pasangan sebelum terjadinya komitmen, lantas diputuskan pantas ataukah tidak dijadikan pasangan.

"Yang terang dilarang sampai menyembunyikan status dari kenyataan".



Jika hingga ada dusta di antara pasangan suami-istri tersebut, lantas komitmen sudah berlangsung, maka ada hak khiyar (memutuskan untuk lanjut ataukah tidak, pen.). bila salah satunya mengaku bahwa beliau belum menikah, padahal itu dusta, maka boleh menentukan untuk fasekh (membatalkan nikah, pen.) atau boleh tetap lanjut. Begitu pula ketika ada yang mengaku sebagai gadis padahal tidak lagi gadis, maka boleh menentukan lanjut ataukah membatalkan nikah. (Diambil dari Fawaid wa Fatawa Tahummu Al-Mar’ah Al-Muslimah, 114)

Sungguh kejujuran dalah suatu hal yang sangat penting dalam berkeluarga sehingga perjalanan keluarga tersebut akan membawa keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Jadi janganlah berpoligami dengan Cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi terhada istri pertama, pasti nantinya akan penuh kedustaan. Berpoligamilah itu Indah asal dengan Cara direstui oleh istri pertama. (red)

Sumber :
'- rumaysho.com - poligami tanpa diketahui istri pertama.
'- muslim.or.id-syarat poligami.

0 Response to "Indahnya Poligami lantaran Direstui Istri Pertama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel