-->

Beberapa Larangan Dalam Banyak Sekali Persoalan (2)


بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Berbagai Masalah (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan beberapa larangan dalam banyak sekali problem semoga kita ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menyebabkan penulisan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa larangan dalam banyak sekali masalah
110.   Larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa alasan yang benar.
111.   Larangan membunuh anak lantaran takut miskin atau lantaran takut menanggung malu.
112.   Larangan melaksanakan bunuh diri.
113.   Larangan melaksanakan zina.
114.   Larangan melaksanakan liwath (homoseksual).
115.   Larangan meminum khamr (arak), memerasnya, membawanya, dan menjualnya.
116.   Larangan melarikan diri dari peperangan kecuali ada lantaran syar'i.
117.   Larangan menyakiti kaum mukmin baik pria maupun perempuan bukan lantaran kesalahan yang mereka lakukan.
118.   Larangan menciptakan insan ridha dengan mendapatkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla.
119.   Larangan membatalkan sumpah sesudah mengokohkannya.
120.   Larangan bernyanyi, memukul gendang, memainkan seruling, dan memainkan alat musik.
121.   Larangan bagi seorang anak menasabkan diri kepada yang bukan ayahnya.
122.   Larangan menyiksa dengan api.
123.   Larangan mengkremasi orang yang hidup maupun orang yang mati.
124.   Larangan mencincang mayat.
125.   Larangan membantu dan gotong royong di atas dosa, permusuhan, dan kebatilan.
126.   Larangan mengangkat senjata kepada kaum muslim.
127.   Larangan berfatwa tanpa ilmu.
128.   Larangan menaati seseorang dalam maksiat kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
129.   Larangan bersumpah dusta dan bersumpah palsu.
130.   Larangan mendapatkan persaksian orang yang menuduh berzina perempuan yang baik-baik, sedangkan ia tidak mendatangkan empat orang saksi kecuali jikalau ia (penuduh) telah bertobat.
131.   Larangan mengharamkan kasus yang baik-baik yang Allah halalkan.
132.   Larangan mengikuti langkah-langkah setan.
133.   Larangan mendahului Allah dan Rasul-Nya, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Misalnya menetapkan aturan sebelum ada ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.
134.   Larangan mendengarkan pembicaraan suatu kaum tanpa izin mereka.
135.   Larangan melihat isi rumah suatu kaum tanpa izin mereka.
136.   Larangan masuk ke rumah orang lain kecuali sesudah meminta izin.
137.   Larangan melihat aurat manusia.
138.   Larangan mendakwakan (mengaku) mempunyai sesuatu, padahal ia tidak memilikinya.
139.   Larangan menampakkan sesuatu yang tidak dimiliki semoga terkesan memiliki.
140.   Larangan ingin dipuji terhadap sesuatu yang tidak ia lakukan.
141.   Larangan memasuki kampung yang diazab Allah kecuali sambil menangis, berusaha menangis, dan mengambil pelajaran daripadanya.
142.   Larangan bersumpah yang mengandung dosa.
143.   Larangan memata-matai kaum muslim.
144.   Larangan su'uzh zhan (bersangka buruk) kepada pria dan perempuan yang saleh.
145.   Larangan saling hasad, saling benci, dan saling membelakangi.
146.   Larangan terus-menerus di atas kebatilan.
147.   Larangan bersikap sombong, berbangga diri, dan bergembira lantaran dunia yang membuatnya sombong dan terpedaya.
148.   Larangan berjalan di muka bumi dengan sombong.
149.   Larangan memalingkan muka dari insan dengan sombong.
150.   Larangan mengambil kembali sedekahnya, meskipun dengan membelinya.
151.   Larangan seorang ayah dibunuh lantaran membunuh anaknya.
152.   Larangan seorang pria melihat aurat pria dan perempuan melihat aurat wanita.
153.   Larangan melihat paha, baik orang hidup maupun orang mati.
154.   Larangan melanggar kehormatan bulan haram. Adapun berjihad melawan orang-orang kafir pada bulan itu, maka tetap disyariatkan.
155.   Larangan bersedekah dari perjuangan yang buruk.
156.   Larangan tidak membayar upah karyawan yang telah bekerja.
157.   Larangan tidak berbuat adil dalam derma kepada anak.
158.   Larangan menciptakan madharat dalam berwasiat.
159.   Larangan wasiat untuk mahir waris. Yang demikian, lantaran Allah Ta'ala telah menetapkan bab untuk mahir waris.
160.   Larangan berwasiat dengan seluruh harta dan meninggalkan mahir warisnya dalam keadaan miskin. Jika tetap dilakukan, maka wasiat itu dihentikan dilaksanakan kecuali 1/3 saja.
161.   Larangan bersikap jelek kepada tetangga dan menyakitinya.
162.   Larangan menetapkan kekerabatan dengan seorang muslim lebih dari tiga hari.
163.   Larangan melaksanakan khadzaf, yaitu melempar kerikil di antara dua jari, lantaran yang demikian sanggup mencolok mata dan mematahkan gigi, di samping tidak sanggup mengalahkan musuh.
164.   Larangan menganiaya.
165.   Larangan mengganggu orang yang shalat dengan bunyi keras bacaan kita, baik dzikr maupun Al Qur'an.
166.   Larangan masuk ke tengah-tengah antara dua orang yang sedang berbincang-bincang dan memisahkan keduanya kecuali dengan izin mereka berdua.
167.   Larangan membangunkan seseorang dari kawasan duduknya, lalu ia duduk di situ.
168.   Larangan seseorang bangkit dari sisi saudaranya hingga ia meminta izin.
169.   Larangan berdiri di atas kepala orang yang duduk.
170.   Larangan duduk di antara sinar matahari dan bayang-bayang, lantaran itu ialah majlis setan.
171.   Larangan menolak hadiah jikalau tidak terdapat larangan syar'i di dalamnya.
172.   Larangan bersikap berlebihan dan boros.
173.   Larangan membebani diri dalam menjamu tamu.
174.   Larangan memperlihatkan harta kepada orang yang kurang akal.
175.   Larangan berselisih dan bertengkar.
176.   Larangan bersikap kasihan dalam menegakkan eksekusi had kepada pezina.
177.   Larangan membatalkan sedekah dengan mann (menyebut-nyebut pemberiannya) dan menyakiti hati si penerima.
178.   Larangan bagi para saksi menyembunyikan persaksian.
179.   Larangan menghardik anak yatim dan membentak peminta-minta.
180.   Larangan berobat dengan obat yang haram.
181.   Larangan membunuh perempuan dan bawah umur dalam peperangan.
182.   Larangan bersikap berlebihan (melewati batas) dalam beragama.
183.   Larangan menyusahkan diri.
184.   Larangan terhadap Aghluthat, yaitu menyodorkan beberapa pertanyaan yang rumit kepada ulama untuk membuatnya tergelincir.
185.   Larangan bagi penanya bertanya untuk memperlihatkan kelebihan dan kecerdasannya.
186.   Larangan bertanya terhadap masalah-masalah yang belum terjadi; yang tidak ada manfaat bagi agamannya.
187.   Larangan bermain dadu.
188.   Larangan melaknat hewan.
189.   Larangan mencakar dan menampar wajah saat mendapatkan musibah.
190.   Larangan bagi pemerintah menipu rakyat.
191.   Larangan bagi seseorang melihat ke atas dalam urusan dunia.
192.   Larangan membanggakan diri di hadapan orang lain.
193.   Larangan mengingkari janji.
194.   Larangan berkhianat terhadap amanah.
195.   Larangan menyembunyikan ilmu.
196.   Larangan memperlihatkan syafaat (pertolongan) yang buruk, contohnya menjadi wailah (perantara) terhadap kasus buruk.
197.   Larangan meminta-minta kepada manusia.
198.   Larangan membawa lonceng dalam safar.
199.   Larangan memelihara anjing, kecuali jikalau dibutuhkan, ibarat untuk menjaga ternak, tanaman, dan berburu.
200.   Larangan memukul lebih dari 10 kali, kecuali dalam eksekusi hudud.
201.   Laragan mengambil barang milik saudaranya baik bercanda atau serius.
202.   Larangan mengambil dan mendapatkan dengan tangan kiri.
203.   Larangan terjun ke dalam pengobatan tanpa pengalaman dan keahlian sebelumnya.
204.   Larangan membunuh semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad.
205.   Larangan hanya mengucapkan salam kepada orang yang dikenal.
206.   Larangan menjawab pertanyaan orang yang tidak memulai pembicaraannya dengan salam.
207.   Larangan saat bertemu berpelukan, membungkukkan badan, atau saling mencium.
208.   Larangan menyebabkan sumpah sebagai penghalang bagi seseorang dari melaksanakan kebaikan. Bahkan hendaknya ia kerjakan perbuatan yang baik dan ia tebus sumpahnya.
Inilah beberapa larangan yang sanggup penulis kumpulkan. Kita meminta kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala semoga menjauhkan kita dari semua larangan itu, mendapatkan tobat kita, dan memudahkan kita menjalankan ketaatan kepada-Nya, bahwasanya Dia Maha Mendengar, Mahadekat, lagi Maha Mengabulkan.
Subhaana rabbika rabbil 'izzati 'amaa yashifuun, wa salaamun 'alal mursalin, wa hamdulillahi Rabbil 'alamin.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah versi 3.35, dll.

0 Response to "Beberapa Larangan Dalam Banyak Sekali Persoalan (2)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel