Cara Menegakkan Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Cara Menegakkan Islam
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan wacana cara menegakkan Islam, semoga Allah Azza wa Jalla mengakibatkan penulisan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa tujuan utama dalam Islam ialah supaya orang-orang beribadah hanya kepada Allah saja (tauhid), melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
وَيَكُونَ الدِّينُ لِلّهِ
“Dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.” (QS. Al Baqarah: 193)
Adapun daulah (negara) atau khilafah (kekhalifahan) ialah sarana untuk menjaga agama supaya tetap terpelihara dan terealisasi ajaran-ajarannya dengan tepat dan untuk mengatur dunia. Oleh lantaran itu, menegakkan khilafah atau daulah Islam hukumnya fardhu kifayah lantaran alasannya ialah ini. Dalam kaedah fiqh disebutkan,
مَالاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban yang tidak tepat kecuali dengannya, maka sarana penyempurna itu menjadi wajib.”
Banyak orang yang keliru dalam menegakkan Islam, mereka mengira bahwa satu-satunya cara untuk menegakkan Islam ialah dengan memegang kekuasaan. Karena pemahaman ini, banyak orang-orang yang berusaha menggulingkan penguasa baik dengan cara menciptakan partai, memperbanyak massa maupun dengan cara lainnya. Padahal yang diinginkan oleh Islam ialah supaya pemerintah menjalankan aliran Islam sebagaimana rakyat pun diperintahkan menjalankan aliran Islam, bukan menggulingkan kekuasaan mereka. Bahkan cita-cita untuk mengganti kekuasaan mereka ialah salah satu penghalang mereka (pemerintah) mendapatkan dakwah.
Kita semua ingin Khilafah Islamiyyah itu tegak, di mana di sana hukum-hukum Islam sanggup ditegakkan secara keseluruhan. Akan tetapi caranya berdasarkan kami tidak demikian.
Caranya ialah dengan mendakwahkan pemerintah dengan cara yang baik. Kalau mereka (pemerintah) mau menjalankan aliran Islam falillahil hamd dan jangan bertujuan menggulingkan kekuasaannya. Kalau pun mereka belum mau, maka dakwahkan dengan cara yang baik (seperti secara rahasia), tidak di hadapan massa atau bahkan menjelek-jelekkan mereka di depan umum. Hal ini bukan dakwah, tetapi menjelek-jelekkan mereka.
Lihatlah bagaimana Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyuruh Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salaam untuk berkata-kata yang lembut dalam berdakwah kepada Fir’aun. Firman-Nya:
اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى-- فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“Pergilah kau berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya ia telah melampaui batas---Maka berbicaralah kau berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut". (QS. Thaahaa: 43-44)
Di samping itu, apakah sanggup pasti, kalau kita yang memegang kekuasaan, kita sanggup menegakkan hukum-hukum Islam. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ
"Maka apakah kiranya kalau kau berkuasa kau akan menciptakan kerusakan di muka bumi dan tetapkan hubungan kekeluargaan?" (QS. Muhammad: 22)
Demikian juga, apakah rakyat sudah siap mendapatkan aturan Islam, sedangkan mereka belum ditarbiyah (dibina).
Oleh lantaran itu, Islam melarang seseorang meminta jabatan, lantaran beratnya kiprah yang harus diembannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada sahabatnya:
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ : لاَ تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ ، فَإنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kau meminta kepemimpinan. Jika kau diberikan kepemimpinan tanpa meminta, pasti kau akan dibantu. Namun, kalau kau meminta kepemimpinan, pasti urusannya akan diserahkan kepadamu (tidak dibantu).” (Muttafaq 'alaih)
Sehingga, cara yang sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menegakkan Daulah Islamiyyah (Negara Islam) -insya Allah- ialah mendalami aliran Islam dengan benar, mengamalkannya, mendakwahkannya (dengan memulainya dari diri kita, lingkungan keluarga, masyarakat dst. dengan tasfiyah dan tarbiyah[i]), dan bersabar dalam berdakwah meskipun membutuhkan waktu yang usang serta dengan etika mulia.
Sebagian saudara-saudara kita juga ada yang mengira, bahwa syariat Islam itu hanya terbatas pada hudud (hukuman khusus terhadap tindak pidana) saja menyerupai potong tangan, rajam[ii], dera, dsb. Yang benar ialah bahwa “Syariat Islam” tidak terbatas pada itu saja, bahkan berakidah Islam, beribadah sesuai Sunnah, bermuamalah dengan cara Islam, dan berakhlak Islam ialah termasuk menjalankan syariat Islam di samping memberlakukan hukum-hukum Islam tadi.
Termasuk hal yang ingin kami jelaskan juga di sini ialah anggapan bahwa “Kewajiban menjalankan aliran Islam hanya berlaku bagi hukama’ (pemerintah) saja »,
Bahkan bekerjsama kewajiban menjalankan aturan Islam itu berlaku baik bagi pemerintah (lihat QS. An Nisaa’: 58) maupun rakyatnya (lihat QS. An Nisaa’: 59). Oleh lantaran itu, rakyat juga dihentikan tetapkan dilema yang mereka hadapi dengan tradisi yang berlaku atau aturan tidak tertulis meninggalkan kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Termasuk ke dalamnya ialah tetapkan berdasarkan bunyi terbanyak (tanpa melihat apakah keputusan itu sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah atau tidak?), mengikuti tradisi-tradisi yang menyalahi kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dsb.
Maksud kami di sini bukanlah berarti bahwa rakyat berhak melakukan eksekusi had (seperti had bagi pelaku zina, pencurian, qadzaf, peminum minuman keras dsb.), lantaran iqaamatul hudud (penegakan hudud) ialah kiprah imam (pemerintah) kaum muslimin atau orang yang ditunjuk oleh imam untuk mewakilinya[iii].
Demikianlah sekilas wacana cara menegakkan Islam yang perlu diketahui dan dipahami, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala senantiasa melimpahkan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita, Allahumma aamin.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa [i] Tasfiyah artinya membersihkan segala yang bukan dari Islam. Sedangkan tarbiyah ialah membina kaum muslimin dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil wacana tashfiyah dan tarbiyah ialah surat Al Jumu’ah: 2,
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta karakter seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, (terjemah Al Jumu’ah: 2)
[ii] Perlu diketahui, bahwa syariat merajam pezina muhshan bukan hanya syariat dalam Islam, bahkan merupakan syariat juga bagi Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ada nash (teks) khusus rajam dalam Taurat, yaitu sebagaimana disebutkan dalam kitab “Ulangan”, “Ketika ditemukan ada seorang pria yang tidur (berzina) dengan isteri orang lain, maka keduanya dibunuh; yaitu pria yang meniduri perempuan dan wanitanya, supaya keburukan hilang dari Israel. Jika ada seorang gadis muda dipinang oleh orang lain, kemudian ada seseorang menemuinya di sebuah kota, kemudian menidurinya, maka usirlah keduanya dari kota dan rajamlah keduanya dengan watu hingga mati. Wanita gadis (dihukum menyerupai itu) lantaran ia tidak berteriak di kota, sedangkan pria (dihukumi menyerupai itu), lantaran ia telah menghinakan isteri kawannya, hingga keburukan dihilangkan dari kota.”
Inilah nash dalam Taurat, sedangkan Bibel tidak berlawanan dengannya, hal ini pun sama wajib bagi orang-orang Katolik mengikuti ketetapan dalam perjanjian lama, yaitu Taurat dan menjadi hujjah terhadap orang-orang Katolik dikala tidak ada yang menyalahinya dalam perjanjian baru, yaitu Injil.”
Diambil dari kitab falsafah ‘uqubah (Dinukil dari Kitab Fiqhus Sunnah).
[iii] Imam Thahawi meriwayatkan dari Muslim bin Yasar bahwa ia berkata: Salah seorang sobat berkata, “Zakat, hudud, fai’, shalat Jum’at itu diserahkan pelaksanaannya kepada pemerintah.”, Imam Thahawi berkata, “Kami tidak mengetahui adanya khilaf dari sobat yang lain."
0 Response to "Cara Menegakkan Islam"
Post a Comment