-->

Al-Tibyan (Nawawi) V - Panduan Menghafaz Al-Qur’an


Diantara adab-adab menghafaz Al-Qur’an ialah: ia mesti berada dalam keadaan paling sempurna dan perilaku paling mulia, hendaklah beliau menjauhkan dirinya dari segala sesuatu yang dihentikan Al-Qur’an, hendaklah ia terpelihara dari pekerjaan yang rendah, berjiwa mulia, lebih tinggi derajatnya dari para penguasa yang sombong dan pencinta dunia yang jahat, merendahkan diri kepada orang-orang sholeh dan ahli kebaikan, serta kaum miskin, hendaklah ia seorang yang khusyuk memiliki ketenangan dan wibawa.


Diriwayatkan daripada Umar bin Al-Khattab ra bahwa dia berkata: “Wahai para qari (yang mahir membaca) Al-Qur’an, angkatlah kepalamu! Jalan telah jelas bagimu dan berlombalah kamu untuk berbuat kebaikan dan janganlah kamu menggantungkan diri kepada orang lain.”

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, katanya: “Hendaklah penghafaz Al-Qur’an menghidupkan malamnya dengan membaca Al-Qur’an ketika orang lain sedang tidur dan siang harinya ketika orang lain sedang berbuka. Hendaklah ia bersedih ketika orang lain bergembira dan menangis ketika orang lain tertawa, berdiam diri ketika orang lain bercakap dan menunjukkan kekhusyukkan ketika orang lain membanggakan diri.”

Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali ra, katanya: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu, menganggap Al-Qur’an sebagai surat-surat dari dewa mereka. Maka mereka merenungkan pada waktu malam dan mengamalkannya pada waktu siang.”

Diriwayatkan dari Al-Fuadhai bin Iyadh, katanya: “Penghafaz Al-Qur’an tidak mampu meminta keperluannya dari seorang khalifah (penguasa) dan dari orang yang berada di bawah kekuasaannya.”

Diriwayatkan dari Al-Fudhai juga, katanya: “Penghafaz Al-Qur’an adalam pembawa bendera Islam. Tidaklah patut beliau bermain bersama orang yang bermain dan lupa bersama orang yang lupa, serta tidak berbicara yang sia-sia dengan kawannya untuk mengagungkan Al-Qur’an.”

Masalah ke-23:
Hal yang perlu diberi pementingan dari apa yang diperintahkan kepada penghafaz Al-Qur’an ialah biar menghindarkan diri dari perbuatan menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber penghasilan atau pekerjaan dalam kehidupannya. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Syibil ra, katanya: Rasulullah saw bersabda:

.

Terjemahan: “Bacalah Al-Qur’an dan jangan menggunakannya untuk mencari makan, jangan mencari kekayaan dengannya, jangan menjauhinya dan jangan melampaui batas di dalamnya.”

Diriwayatkan dari Jabir ra, dari Nabi saw: “Bacalah Al-Qur’an sebelum tiba suatu kaum yang mendirikannya seolah-olah menegakkan anak panah dengan terburu-buru dan mereka tidak mengharapkan hasilnya di era depan."
                                                                        (Riwayat Abu Dawud)

Dia meriwayatkannya dengan maknanya dari riwayat Sahl bin Sa’ad, artinya mereka mengharapkan upahnya dengan segera berupa uang atau kemasyuran dan sebagainya.

Diriwayatkan dari Fudhai bin Amrin ra, katanya: “Dua orang sahabat Rasulullah saw memasuki satu masjid. Ketika imam memberi salam seorang lelaki bangun kemudian membaca beberapa ayat dari Al-Qur’an, kemudian beliau meminta upah. Salah seorang dari keduanya berkata, Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un.’”

Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Akan datang suatu kaum yang meminta upah karena membaca Al-Qur’an. Maka siapa yang meminta upah lantaran membaca Al-Qur’an, janganlah kau memberinya.”

Isnad hadits ini terputus karena Al-Fudhai bin Amrin tidak mendengar dari teman.

Sementara mengambil upah karena mengajar Al-Qur’an, maka para ulama berlainan pendapat.

Imam Abu Sulaiman Al-Khattabi menceritakan larangan mengambil upah lantaran membaca Al-Qur’an dari sejumlah ulama, di antaranya Az-Zuhri dan abu Hanifah. Sejumlah ulama mengatakan mampu mengambil upah jikalau tidak mesyaratkannya, yaitu pendapat Hasan Bashri, Sya’bi dan lainnya berpendaapat mampu mengambil upah. kalau menyinggung dan dengan janji yang benar, ada hadits sahih yang mengharuskannya dikarenakan telah karena telah ada hadits-hadits sahih yang mengharuskannya.

Ulama yang melarangnya berhujah dengan hadits Ubadah bin Shamit bahwa dia mengajarkan Al-Qur’an kepada seorang lelaki penghuni Shuffah, kemudia dihadiahkan kepadanya sebuah busur. Maka Nabi saw berkata kepadanya:

.

Terjemahan: “Jika engkau suka dipakaikan kalung dari api di lehermu, maka terimalah hadiah itu.”

Hadits itu yaitu hadits masyur yang diriwayatkan oleh debu Dawud  dan lainnya. Dan berhujjah pula dengan banyak athar dari ulama Salaf.

Para ulama yang mengharuskan mampu mengambil upah tadi menjawab perihal hadits Ubadah itu dengan dua jawaban:

a)      Bahwa dalam isnad hadits itu ada masalah.
b)      Orang itu menyumbangkan tenaga untuk mengajar, sudah tentu dia tidak berhak mendapat apa-apa. Kemudian ia diberi hadiah sebagai tanda terima kasih, maka dia tentu tidak bisa mengambilnya. Lain halnya dengan orang yang mengadakan komitmen dengannya sebelum mengajar. Wallahu’alam.

Masalah ke-24:
Hendaklah dia memelihara bacaan Al-Qur’an dan memperbanyak bacaanya. Ulama salaf mempunyai kebiasaan-kebiasaan yang berlainan tentang tempo dan jangka abad mengkhatamkan Al-Qur’an. Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari sebagian ulama Salaf bahwa mereka mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam setiap dua bulan, manakala setengah dari mereka mengkhatamkan Al-Qur’an dalam setiap bulan.

Setengah dari mereka mengkhatamkannya sekali dalam sepuluh malam dan setengahnya mengkhatamkan sekali dalam setiap delapan malam. Banyak dari mereka mengkhatamkan dalam setiap tujuh malam. setengahnya mengkhatamkannya dalam setiap enam malam. Dsan ada pula dari mereka mengkhatamkannya dalam setiap lima malam.

Sedangkan setengah dari mereka ada yang mengkhatamkannya dalam setiap empat malam, setiap tiga malam atau setiap dua malam. bahkan setengah dari mereka mengkhatamkannya sekali dalam sehari semalam.

Di antara mereka ada yang mengkhatamkannya dua kali dalam sehari semalam dan ada yeng tiga kali. Bahkan setengah dari mereka mengkhatamkkannya delapan kali, yaitu empat kali pada waktu malam dan empat kali pada waktu siang.

Diantara orang-orang mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam sehari semalam ialah Usman bin Affan raTamim Ad-Daariy, Said bin Jubair, Mujahid, Asy-Syafi’i dan lainnya.

            Diantara orang-orang yang mengkhatamkan tiga kali dalam sehari semalam ialah Sali bin umar ra Qadhi Mesir pada kurun pemerintahan Mu’awiyyah.

Diriwayatkan bahwa abu Bakr bin abu Dawud ra mengkhatamkan Al-Qur’an tiga kali dalam semalam.
Diriwayatkan oleh abu Bakar Al-Kindi dalam kitabnya berkenaan dengan Qadhi Mesir bahwa dia mengkhatamkan Al-Qur’an empat kali dalam semalam.

            Asy-Syeikh Ash-Shahih abu Abdurahman As-Salami ra berkata:

            “Aku mendengar Asy-Syeikh bubuk Usman Al-Maghribi berkata, ‘Ibnu Khatib ra mengkhatamkan Al-Qur’an empat kali pada waktu siang dan empat kali pada waktu malam.”

            Ini adalah jumlah terbanyak yang saya ketahui dalam sehari semalam.

            Diriwayatkan oleh As-Sayyid, Ahmad Ad-Dauraqi dengan isnadnya dari Manshur bin Zaadzan ra, seorang tabi’in ahli ibadah bahwa ia mengkhatamkan Al-Qur’an di antara waktu Zuhur dan Ashar, kemudian mengkhatamkannya pula antara maghrib dan Isyak pada bulan Ramadhan dua kali. Mereka mengakhirkan sembahyang Isyak pada bulan Ramadhan hingga berlalu seperempat malam.

            Diriwayatkan dari Manshur, katanya: “Ali Al-Azadi mengkhatamkan Al-Qur’an di antara Maghrib dan Isyak setiap malam pada bulan Ramadhan.”

            Diriwayatkan dari Ibrahim bin Said, katanya: “Ayahku duduk sambil melilitkan serbannya pada badan dan kedua kakinya dan tidak melepaskannya hingga simpulan mengkhatamkan Al-Qur’an.”

            Sedangkan orang yang mengkhatamkannya dalam satu rakaat banyak sekali hingga tidak terhitung jumlahnya. diantara orang-orang yang terdahulu ialah Usman bin Affan, Tamim Ad-Daariy dan Said bin Jubair ra yang mengkhatamkan dalam setiap rakaat di Kaabah.

            Manakala yang mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam seminggu, di antara mereka adalah Usman bin Affan r.a: Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Thabit dan Ubai bin Ka’ab ra Dan dari tabi in antara lain ialah Abdurrahman bin Zaid, Alqamah dan Ibrahim rahimahullah. Hal itu berbeda berdasarkan perbedaan orang-orangnya.
           
            Barangsiapa yang ingin merenungkan dan mempelajari dengan cermat, hendaklah dia membatasi diri pada kadar yang menimbulkan pemahaman yang sempurna atas apa yang dibacanya. Demikian jugalah siapa yang sibuk menyiarkan ilmu atau tugas-tugas agama lainnya dan kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum, hendaklah ia membatasi pada kadar tertentu sehingga tidak mengganggu apa yang wajib dilakukannya.

            Jika kita belum termasuk ke peringkat yang di capai orang-orang yang disebut ini, maka bisalah kita memperbanyak membaca Al-Qur’an sedapat mungkin tanpa menimbulakan kejemuan dan tidak terlalu cepat membacanya.

            Sejumlah ulama terdahulu tidak suka mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari semalam. Mereka bertolak dari hadits sahih yang diriwayatkan Abdullah bin Amrin bin Al-Ash ra, katanya: Rasulullah saw bersada:

.

Terjemahan: “Tidaklah orang yang membaca (mengkhatamkan) Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari.”
            (Riwayat Adu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan lainnya)

Tirmidzi berkata, ini hadits hasan sahih. Wallahua’lam.

Sementara waktu permulaan dan pengkhataman bagi orang yang mengkhatamka Al-Qur’an dalam seminggu, maka telah diriwayatkan oleh debu Dawud bahwa Usman bin Affan ra memulai membaca Al-Qur’an pada malam jumat dam mengkhatamkannya pada malam Khamis.

            Imam bubuk Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata dalam Al-Ihya: “Cara yang lebih baik ialah mengkhatamkan sekali pada waktu malam dan sekali pada waktu siang dan menjadikan pengkhataman siang pada hari Senin dalam dua rakaat fajar atau sesudahnya serta mengakibatkan pengkhataman malam pada malam jumaat dalam dua rakaat Maghrib atau sesudahnya supaya awal siangnya berhadapan dengan akibatnya.”

            Diriwayatkan oleh Ibnu abu Dawud dari Umar bin Murrah At-Tabi’I, katanya: “Mereka suka mengkhatamkan Al-Qur’an dari awal malam atau dari awal siang.”

            Diriwayatkan dari Thalhah bin Musharif seorang At-Tabi’I Al-Jalil, katanya: “Barangsiapa mengkhatamkan Al-Qur’an pada waktu manapun pada waktu siang, maka para malaikat mendoakan baginya hingga petang. Dan siapa yang mengkhatamkan Al-Qur’an pada waktu manapun dari waktu malam, maka para malaikat mendoakan baginya hingga pagi.” Diriwayatkan juga dari Mujahid hadits seperti itu.

            Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Msunadnya dengan isnadnya dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra katanya: “Jika pengkhataman Al-Qur’an bertetapan dengan awal  malam, maka para malaikat mendoakan baginya hingga pagi. Dan apabila pengkhatamannya bertetapan dengan akhir malam, maka para malaikat mendoakan baginya sampai petang.” Ad-Darimi berkata, ini hadits hasan dari Sa’ad.
           
            Diriwayatkan dari Habib Abi Thabit seorang tabi’in bahwa dia mengkhatamkan Al-Qur’an sebelum rukuk. Ibnu Abi Dawud berkata, “Demikianlah dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal rahimahullah.”

            Selanjutnya fasal ini akan dikemukakan lagi pada cuilan berikutnya, insya-Allah .

Masalah ke-25:
Memelihara membaca Al-Qur’an pada waktu malam. Hendaklah seorang penghafaz Al-Qur’an lebih banyak membaca Al-Qur’an pada waktu malam dan dalam sembahyang malam. Allah berfirman:

.

Terjemahan: “…diantara jago kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah swt pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sholat). Mereka beriman kepada Allah swt dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) banyak sekali kebajikan; mereka itu termasuk orang-orang yang sholeh.
 (QS Ali Imran: 113-114)


            Diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dari Rasulullah saw bahwa baginda bersabda:

.

Terjemahan: “Sebaik-baik lelaki ialah Abdullah, seandainya di sembahyang pada waktu malam.”
  
            Dalam hadits lainnya dalam kitab Shahih disebutkan bahwa Nabi saw bersabda:

.

Terjemahan: “Wahai Abdullah, janganlah engkau menjadi seakan-akan si fulan; beliau kerjakan sembahyang malam, kemudian meninggalkannya.”

            Diriwayatkan oleh Thabrani dan lainnya dari Sahl bin Sa’ad ra dari Rasulullah saw baginda bersabda:

            “Kemulian orang mukmin adalah sembahyang di malam hari.”
           
            Banyak hadits dan athar diriwayatkan berkenaan dengan hal ini. Diriwayatkan dari abu Ahwash Al-Jusyamiy, katanya: “Ada orang mendatangi sebuah kemah pada waktu malam. dia mendengar bunyi dari penghuninya seakan-akan dengungan lebah. Katanya: “Kenapa mereka merasa kondusif dari apa yang ditakutkan oleh orang lain?”
           
            Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’I bahwa dia berkata: “Bacalah Al-Qur’an pada waktu malam, walaupun lamanya seperti memerah susu kambing.” Diriwayatkan dari Yazid Ar-Raqasyi, katanya: “Jika saya tidur, kemudian aku terbangun, kemudian aku tidur, maka kedua mataku tidak mampu tidur.”

            Saya katakan: “Sesungguhnya sembahyang malam dan membaca Al-Qur’an ketika itu amat diutamakan karena ia lebih menyatukan hati dan lebih jauh dari hal-hal yang menyibukkan dan melalaikan. Di samping itu ia lebih mampu menjaga dari riya dan hal-hal lain yang sia-sia. Dan ia menjadi sebab timbulnya kebaikan-kebaikan pada waktu malam.”

            Sesungguhnya Isra’ Rasulullah saw terjadi pada waktu malam. disebut di dalam hadits:

"); var fixArtikel = ""; for(var i = 0; i < artikelEnter.length; i++){ var artikelTemporary = ""; if(positionAds.length > 0){ for(var j = 0; j < positionAds.length; j++){ if(typeof positionAds[j] != "undefined" && positionAds[j] != ""){ if(positionAds[j] == i){ artikelTemporary += artikelEnter[i]; if(typeof ads[j] != "undefined" && ads[j] != ""){ artikelTemporary += "
"; artikelTemporary += "
"; artikelTemporary += ads[j]; artikelTemporary += "
"; break; } } } } fixArtikel += artikelTemporary == "" ? artikelEnter[i] : artikelTemporary; fixArtikel += "
"; } else { fixArtikel += artikelEnter[i]; fixArtikel += "
"; } } artikel.innerHTML = fixArtikel;

0 Response to "Al-Tibyan (Nawawi) V - Panduan Menghafaz Al-Qur’an"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel