Syarah Kitab Tauhid (26)
بسم الله الرحمن الرحيم
Syarah Kitab Tauhid (26)
(Hukum Sihir)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At Tamimi rahimahullah, yang banyak kami rujuk kepada kitab Al Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, semoga Allah mengakibatkan penyusunan risalah ini tulus karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
**********
Bab: Hukum Sihir
Firman Allah Ta’ala,
وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
“Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tidaklah ia memperoleh laba di akhirat.” (Qs. Al Baqarah: 102)
يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوت
“Mereka percaya kepada jibt dan thaghut.” (Qs. An Nisaa’: 51)
Umar berkata, “Jibt yaitu sihir, sedangkan thaghut yaitu setan.”
Jabir berkata, “Thagut yaitu para tukang ramal yang didatangi setan, yang ada pada setiap kabilah.”
**********
Penjelasan:
Oleh sebab sihir yaitu salah satu macam syirik, dimana hal itu tidak dilakukan kecuali jikalau digandengkan dengan kemusyrikan, maka penyusun (Syaikh Muhammad At Tamimi) menciptakan cuilan di kitab Tauhid ini untuk mengambarkan hukumnya sekaligus memperingatkan perbuatan itu.
Jibt yaitu istilah untuk patung, pesihir, dan peramal. Umar menafsirkan kata jibt dengan salah satu artinya, yaitu sihir. Demikian pula Thagut yaitu setiap yang melampuai batas dalam kejahatan dan kemaksiatan, ia ada beberapa macamya, salah satunya yaitu peramal.
Sihir secara bahasa yaitu sesuatu yang samar dan tersembunyi. Sedangkan secara istilah, sihir yaitu jampi-jampi dan kalimat, dan dilengkapi beberapa benda tertentu, termasuk buhul tali, serta adanya proses pengasapan. Ia sanggup kuat pada hati dan badan, membuatnya sakit, bahkan hingga membunuhnya, serta sanggup memisahkan antara suami dengan istrinya.
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi telah mengetahui jikalau mereka menukar kitabullah dan mengikuti rasul dengan mempelajari dan melaksanakan sihir, maka mereka tidak akan memperoleh keberuntungan di alam abadi nanti.
Kedua ayat di atas menawarkan haramnya sihir, dan bahwa itu termasuk jibt.
Kesimpulan:
1. Haramnya sihir.
2. Kafirnya orang yang melaksanakan sihir.
3. Ancaman bagi orang yang berpaling dari kitabullah dan menggantinya dengan berguru sihir atau semisalnya.
4. Sihir termasuk syirik yang sanggup menafikan tauhid, sebab di dalamya terdapat usul sumbangan kepada setan serta bergantung kepada mereka.
**********
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ»
“Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan!” Para sobat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh berzina perempuan yang baik-baik, mukminah, dan tidak tahu-menahu.”
**********
Penjelasan:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhari no. 2766, Muslim no. 89, dan Abu Dawud no. 2874.
Dosa-dosa di atas disebut ‘membinasakan’ sebab sanggup membinasakan pelakunya di dunia dan akhirat, dan menawarkan bahwa perbuatan itu yaitu dosa besar.
Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya semoga tidak melaksanakan tujuh dosa besar yang membinasakan, kemudian Beliau menyebutkan dosa-dosa itu yang di antaranya yaitu sihir.
Hadits tersebut menawarkan haramnya sihir dan bahwa ia termasuk dosa besar yang membinasakan.
Kesimpulan:
1. Haramnya syirik, dan bahwa ia yaitu dosa besar yang paling besar.
2. Haramnya sihir, dan bahwa ia termasuk dosa besar yang membinasakan serta termasuk pembatal keislaman.
3. Haramnya membunuh jiwa dengan alasan yang tidak dibenarkan.
4. Bolehnya membunuh jikalau ada alasan yang dibenarkan, yaitu qishas, sebab murtad, dan sebab berzina sehabis menikah.
5. Haramnya riba dan besarnya dosa riba.
6. Haramnya memakan harta anak yatim.
7. Haramnya menuduh zina dan liwath (homoseks).
**********
Dari Jundab secara marfu (dari Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), bahwa had (hukuman) bagi pesihir yaitu dibunuh dengan pedang (dipancung).” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, namun ia berkata, “Yang benar yaitu mauquf (berasal dari sahabat).”
Dalam Shahih Bukhari dari Bajalah bin Abdah ia berkata, “Umar bin Khaththab pernah menuliskan surat yang isinya, “Bunuhlah setiap pesihir pria dan perempuan.” Bajalah berkata, “Maka kami bunuh tiga orang pesihir.”
Telah shahih pula dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia pernah memerintahkan membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, kemudian budak itu dibunuh.” [Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwaththa 2/872]
Demikian pula riwayat yang shahih dari Jundab.
Imam Ahmad berkata, “Diriwayatkan secara shahih, bahwa eksekusi mati terhadap pesihir telah dilakukan oleh tiga orang sobat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
**********
Penjelasan:
Hadits Jundab secara marfu’ didhaifkan oleh Syaikh Al Albani, namun secara mauquf (sampai kepada sobat Jundab) dishahihkan oleh Imam Tirmidzi.
Imam Tirmidzi sehabis meriwayatkan hadits Jundab di atas berkata, “Yang shahih yaitu dari Jundab secara mauquf. Dibunuhnya pesihir itulah yang diamalkan Ahli Ilmu dari kalangan sobat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lainnya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas. Imam Syafi’i berkata, “Pesihir dibunuh jikalau praktek sihirnya hingga kepada tingkatan kufur (kekafiran), jikalau prakteknya di bawah kufur, maka berdasarkan kami tidak dibunuh.”
Tiga orang sobat yang telah memberlakukan eksekusi mati terhadap peshir yaitu Umar, Hafshah, dan Jundab radhiyallahu ‘anhum.
Hukuman mati terhadap pesihir menawarkan bahwa sihir merupakan dosa besar.
Kesimpulan:
1. Melakukan sihir yaitu dosa besar.
2. Hukuman pesihir yaitu dibunuh.
3. Sihir telah terjadi di tengah kaum muslimin di zaman Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, kemudian bagaimana sehabis Beliau?
Bersambung...
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Mulakhkhash fii Syarh Kitab At Tauhid (Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan), Fathul Majid (Abdurrahman bin Hasan), Maktabah Syamilah versi 3.45, Tahdzibu Kamal (Yusuf bin Abdurrahman Al Mizziy), dll.
0 Response to "Syarah Kitab Tauhid (26)"
Post a Comment