-->

Meraih Berkah dengan Mawaris

Ajaran Islam tidak hanya mengatur perkara ibadah, tetapi juga mengatur kekerabatan insan dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga kasus kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.

Dasar aturan waris yang paling utama yaitu Q.S.an-Nisa’/4:7-12 dan 176, Q.S.an-Nahl/16:75 dan Q.S.al-Ahzab/33:4 serta beberapa hadis Nabi saw. Posisi aturan kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991.

A. Menganalisis dan Mengevaluasi Ketentuan Waris dalam Islam
Mawaris merupakan serangkaian peristiwa mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīras merupakan bentuk masdar (infinitif ) dari kata warisa-yarisu-irsan- mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada hebat warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

Definisi lain menyebutkan bahwa warisan ialah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akhir-akibat aturan dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan.

Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, 2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris.

B. Dasar-Dasar Hukum Waris
1. Al-Quran
a. Q.S. an-Nisa’/4:7-12 :
الِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ﴿ ٧

(lilrrijaali nashiibun mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna walilnnisaa-i nashiibun mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw katsura nashiiban mafruudaan)

Artinya:
“Bagi orang pria ada hak bagian dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak kepingan (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا ﴿ ٨

(wa-idzaa hadhara alqismata uluu alqurbaa waalyataamaa waalmasaakiinu faurzuquuhum minhu waquuluu lahum qawlan ma'ruufaan)

Artinya :
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ﴿ ٩

(walyakhsya alladziina law tarakuu min khalfihim dzurriyyatan dhi'aafan khaafuu 'alayhim falyattaquu allaaha walyaquuluu qawlan sadiidaan)

Artinya :
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka belum dewasa yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا ﴿ ١٠

(inna alladziina ya/kuluuna amwaala alyataamaa zhulman innamaa ya/kuluuna fii buthuunihim naaran wasayashlawna sa'iiraan)

Artinya :
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, bekerjsama mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿ ١١

(yuushiikumu allaahu fii awlaadikum lildzdzakari mitslu hazhzhi aluntsayayni fa-in kunna nisaa-an fawqa itsnatayni falahunna tsulutsaa maa taraka wa-in kaanat waahidatan falahaa alnnishfu wali-abawayhi likulli waahidin minhumaa alssudusu mimmaa taraka in kaana lahu waladun fa-in lam yakun lahu waladun wawaritsahu abawaahu fali-ummihi altstsulutsu fa-in kaana lahu ikhwatun fali-ummihi alssudusu min ba'di washiyyatin yuushii bihaa aw daynin aabaaukum wa-abnaaukum laa tadruuna ayyuhum aqrabu lakum naf'an fariidhatan mina allaahi inna allaaha kaana 'aliiman hakiimaan)

Artinya :
Allah mensyari´atkan bagimu wacana (pembagian pusaka untuk) bawah umurmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan bila anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; bila anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, kalau yang meninggal itu mempunyai anak; bila orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; bila yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sehabis dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan bawah umurmu, kau tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih erat (banyak) keuntungannya bagimu. Ini ialah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ ﴿ ١٢

(walakum nishfu maa taraka azwaajukum in lam yakun lahunna waladun fa-in kaana lahunna waladun falakumu alrrubu'u mimmaa tarakna min ba'di washiyyatin yuushiina bihaa aw daynin walahunna alrrubu'u mimmaa taraktum in lam yakun lakum waladun fa-in kaana lakum waladun falahunna altstsumunu mimmaa taraktum min ba'di washiyyatin tuushuuna bihaa aw daynin wa-in kaana rajulun yuuratsu kalaalatan awi imra-atun walahu akhun aw ukhtun falikulli waahidin minhumaa alssudusu fa-in kaanuu aktsara min dzaalika fahum syurakaau fii altstsulutsi min ba'di washiyyatin yuushaa bihaa aw daynin ghayra mudaarrin washiyyatan mina allaahi waallaahu 'aliimun haliimun)

Artinya :
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, bila mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan kalau kau tidak mempunyai anak. Jika kau mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik pria maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara pria (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang seakan-akanga itu, sehabis dipenuhi wasiat yang dibentuk olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada mahir waris). (Allah tetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

b. Q.S. an-Nisa’/4:176:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ﴿ ١٧٦

(yastaftuunaka quli allaahu yuftiikum fii alkalaalati ini imruun halaka laysa lahu waladun walahu ukhtun falahaa nishfu maa taraka wahuwa yaritsuhaa in lam yakun lahaa waladun fa-in kaanataa itsnatayni falahumaa altstsulutsaani mimmaa taraka wa-in kaanuu ikhwatan rijaalan wanisaa-an falildzdzakari mitslu hazhzhi aluntsayayni yubayyinu allaahu lakum an tadhilluu waallaahu bikulli syay-in 'aliimun)

Artinya :
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu perihal kalalah (yaitu): bila seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang pria mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jikalau ia tidak mempunyai anak; tetapi kalau saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan kalau mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara pria sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah membuktikan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

c. Q.S an-Nahl/16:75

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَمْلُوكًا لَا يَقْدِرُ عَلَىٰ شَيْءٍ وَمَنْ رَزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا ۖ هَلْ يَسْتَوُونَ ۚ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ ﴿ ٧٥

(dharaba allaahu matsalan 'abdan mamluukan laa yaqdiru 'alaa syay-in waman razaqnaahu minnaa rizqan hasanan fahuwa yunfiqu minhu sirran wajahran hal yastawuuna alhamdu lillaahi bal aktsaruhum laa ya'lamuuna)

Artinya :
Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak mampu bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik dari Kami, kemudian beliau menafkahkan sebagian dari rezeki itu secara sembunyi dan secara terperinci-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui.

d. Q.S al-Ahzab/33:4

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ﴿ ٤

(maa ja'ala allaahu lirajulin min qalbayni fii jawfihi wamaa ja'ala azwaajakumu allaa-ii tuzhaahiruuna minhunna ummahaatikum wamaa ja'ala ad'iyaa-akum abnaa-akum dzaalikum qawlukum bi-afwaahikum waallaahu yaquulu alhaqqa wahuwa yahdii alssabiila)

Artinya :
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menyebabkan istri-istrimu yang kau zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menimbulkan bawah umur angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah menyampaikan yang bahu-membahu dan Dia memperlihatkan jalan (yang benar).

2. As-Sunnah
a. Hadis dari Ibnu Mas’ud berikut.
Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..:

تَعَلَّمُوا القُرْانَ وَعَلَّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَعَلَّمُوْهَا النَّاسَ, فَإنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهَا

Artinya:
“Pelajarilah al-Quran dan ajarkanlah ia kepada insan, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada insan. Maka sesungguhnya saya ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih wacana pembagian harta warisan dan perkaranya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (HR. Ahmad).

b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:

الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَھُوَ فَضْلٌ آیَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِیضَة عَادِلَة

Artinya:
“Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai pemanis saja: ayat muhkamat, sunnah yang tiba dari Nabi dan faraidh yang adil”. (¦HR. Abμ Daμd dan Ibnu Majah).

Berdasarkan kedua hadis di atas, maka mempelajari ilmu faraidh ialah fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jikalau tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan.

3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan andal waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan sekolah tinggi tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat ialah eksistensi pasal 185 perihal ahli waris pengganti yang memang tidak beliautur dalam fiqih Islam.

Di bawah ini secara ringkas mampu dikemukakan tabel aturan waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam.
Sebab/
Hubungan
Ahli
Waris
Syarat Perolehan
Harta Waris
Dasar Hukum
AlQur’an /Hadits Ps KHI
A Perkawinan (yang masih terikat status) 1 Istri / Janda Bila tidak ada anak/cucu 1/4 An-Nisa’ 12 180
Bila ada anak/cucu 1/8
2
Suami / Duda
Bila tidak ada anak/cucu 1/2 An-Nisa’ 12 179
Bila ada anak/cucu 1/4
B NASAB 1 Anak Perempuan Sendirian (tidak ada anak dan cucu lain) 1/2 An-Nisa’ 11 176
Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu pria 2/3
2 Anak Laki-Laki Sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan) Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain) An-Nisa’ 11 dan Hadist 01

Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
3 Ayah Kandung Bila tidak ada anak / cucu 1/3 An-Nisa’ 11 177
Bila ada anak / cucu 1/6
4 Ibu Kandung Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung 1/3 An-Nisa’ 11 178
Bila ada anak/cucu dan / atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung 1/6
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi  bersama Ayah Kandung 1/3 dari sisa sehabis iambil istri/janda atau suami/duda An-Nisa’ 11
5 Saudara laki-laki atau perempuan seibu Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung 1/6 An-Nisa’ 12 181
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung 1/3
6 Saudara perempuan kandung atau seayah Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung 1/2 An-Nisa’ 12 182
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung 2/3
7 Saudara laki-laki kandung atau seayah Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak / cucu DAN tidak ada ayah kandung Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain) An-Nisa’ 12 dan Hadits 01
Keterangan : Pembagian antara pria dan perempuan 2 banding 1
8 Cucu / keponakan (anak saudara) Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi mahir waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan hebat waris yang diganti Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai andal waris Tidak ada / Ijtihad 185

C. Ketentuan Mawaris dalam Islam
1. Ahli Waris
Jumlah hebat waris yang berhak mendapat harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari andal waris pihak pria yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang potongannya berupa sisa setelah iambil oleh Zawil furμd) dan 10 orang dari andal waris pihak perempuan yang biasa disebut jago waris zawil furμd (yang kepingannya telah ditentukan).
Bagan Ahli Waris
2. Syarat-Syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syaratsyarat sebagai berikut.
  1. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk menerima warisan.
  2. Kematian orang yang diwarisi, walaupun ajal tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu ianggap telah meninggal dunia.
  3. Ahli waris hidup pada dikala orang yang memberi warisan meninggal dunia. Makara, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, lantaran kehidupan janin telah terwujud pada saat ajal saudaranya terjadi.

3. Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan
Seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa karena sebagai berikut.
  1. Nasab (keturunan), ialah kerabat yaitu jago waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau belum dewasanya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta bawah umur mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta bawah umur mereka. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nisa’/4:33: “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...”
  2. Pernikahan, yaitu janji yang sah untuk menghalalkan bekerjasama suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nisa’/4:12: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, kalau mereka tidak mempunyai anak.” Suami istri mampu saling mewarisi dalam talak raj’i selama dalam abad idah dan ba’in, kalau suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan meninggal dunia karena sakitnya tersebut.
  3. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak pria atau budak perempuan. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan mahir waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu. Rasulullah saw. bersabda, “. . . Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya . . .” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

4. Sebab-Sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
Sebab-sebab yang menghalangi jago waris mendapat bagian warisan yaitu sebagai berikut.
  1. Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak mampu mewarisi kerabatnya yang muslim. Dari Usamah bin Zaid radliallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (H.R. Bukhari).
  2. Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw.: “Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” (¦R. Ibnu Abdil Bar)
  3. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya
  4. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya mampu mewarisi dan diwarisi ibunya.
  5. Li’an. Anak suami isteri yang melaksanakan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan.

5. Ketentuan Pembagian Harta Harisan
Pembagian harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia merupakan hal yang terakhir dilakukan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan. Selain pengurusan mayit, wasiat dan hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan. Dalam al-Quran terdapat ayat-ayat yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan dilaksanakan setelah penunaian wasiat dan utang si mayit, seperti yang terdapat dalam Q.S. an-Nisa’/4:11.

a. Ahli waris Z±wil Furμd
Ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah iatur oleh Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa’/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok, penjelasan sebagaimana di bawah ini.

1) Mendapat ½
  • a) Suami, jikalau istri yang meninggal tidak ada anak pria, cucu perempuan atau laki-laki dari anak pria.
  • b) Anak perempuan, kalau tidak ada saudara pria atau saudara perempuan.
  • c) Cucu perempun, bila sendirian; tidak ada cucu pria dari anak pria
  • d) Saudara perempuan sekandung jikalau sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada cucu dari anak pria.
  • e) Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara lakilaki, tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.

2) Mendapat ¼
  • a) Suami, kalau istri yang meninggal tidak memiliki anak pria atau cucu pria atau perempuan dari anak laki-laki.
  • b) Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.

3) Mendapat 1/8
Yang berhak menerima kepingan 1/8 ialah istri, bila suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak lakilaki. Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.

4) Mendapat 2/3
  • a) Dua anak perempuan atau lebih, bila tidak ada anak pria.
  • b) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung.
  • c) Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, bila tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.
  • d) Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jikalau tidak ada saudara perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.

5) Mendapat 1/3
  • a) Ibu, bila yang meninggal dunia tidak mempunyai anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak pria, tidak mempunyai dua saudara atau lebih baik pria atau perempuan.
  • b) Dua saudara seibu atau lebih, baik pria atau perempuan, bila yang meninggal tidak mempunyai bapak, kakek, anak laki-laki, cucu pria atau perempuan dari anak pria.
  • c) Kakek, kalau bersama dua orang saudara kandung pria, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung pria dan dua orang saudara kandung perempuan.

6) Mendapat 1/6
  • a) Ibu, kalau yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara pria atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu.
  • b) Nenek, kalau yang meninggal tidak mempunyai ibu dan hanya ia yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka belahannya dibagi rata.
  • c) Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak.
  • d) Kakek, jika tidak ada bapak.
  • e) Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, bila yang meninggal dunia tidak mempunyai bapak, kakek, anak pria, cucu perempuan atau pria dari anak laki-laki
  • f ) Cucu perempuan dari anak laki-laki, kalau bersama dengan anak perempuan tunggal; tidak ada saudara pria, tidak ada anak pria paman dari bapak.
  • g) Saudara perempuan sebapak, bila ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak pria.

b. Ahli Waris ‘Asabah
Ahli waris asabah yaitu perolehan serpihan dari harta warisan yang tidak ditetapkan cuilannya dalam furμd yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6,1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furμd mengambil potongannya. Ahli waris ashabah mampu mendapatkan seluruh harta warisan bila ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada hebat waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa bila harta warisan tidak tersisa.
  1. Ahli waris ‘asabah mengambil seluruh harta warisan, jikalau ia sendiri atau tidak ada mahir waris lain. Misalnya seseorang wafat meninggalkan seorang anak pria Seorang anak laki-laki memperoleh seluruh harta a£abah.
  2. Ahli waris ‘asabah mengambil sisa warisan setelah andal waris furμd Misalnya Seorang wafat meninggalkan istri, anak perempuan, ibu dan paman, Istri memperoleh 1/8 berdasarkan ketentuan furμd. Anak Perempuan memperoleh 1/2 berdasarkan ketentuan furμd. Ibu memperoleh 1/6 berdasarkan ketentuan furμd. Paman memperoleh sisanya secara ‘a£abah
  3. Jika harta warisan tidak tersisa, ahli waris ‘asabah tidak mendapatkan apa-apa Misalnya Seorang wafat meninggalkan dua saudara kandung perempuan, dua saudara perempuan seibu dan anak saudara (kemenakan). Dua saudara kandung perempuan memperoleh 2/3 berdasarkan ketentuan furμd. Dua saudara perempuan seibu memperoleh 2/3 berdasarkan ketentuan furμd maka anak saudara (kemenakan) Tidak menerima apa-apa

Ahli waris ‘asabah terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Asabah binnasab (hubungan nasab), terbagi menjadi 3 belahan yaitu:
  • a) Asabah bi an-nafsi, yaitu semua andal waris laki-laki (kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak),
  • b) Asabah bil ghair. Ahli waris ‘a£abah bil ghair ada empat (4), semuanya dari kelompok perempuan. Dinamakan ‘ashabah bil ghair yaitu lantaran hak ‘asabah keempat perempuan itu bukanlah lantaran kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi lantaran adanya ‘a£abah lain (‘asabah bin nafsih)
  • Asabah ma’al gair. Ashabah ma'al Ghair ini khusus bagi para saudara kandung perempuan maupun saudara perempuan seayah apabila mewarisi bersamaan dengan anak perempuan yang tidak mempunyai saudara pria.

2. Asabah bissabab (karena Sebab)
Yang termasuk ‘asabah bissabab (karena karena) yaitu orang-orang yang membebaskan budak, baik pria atau perempuan.

D. Mempraktikkan Pelaksanaan Pembagian Waris dalam Islam
Di bawah ini diberikan contoh-contoh kasus (masalah) dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam.

Contoh 1 :
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000,00. Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak pria. Hasilnya ialah:
Pembagian bagian Isteri 1/8, Ibu 1/6 dan 2 anak laki-laki ‘a£abah. Asal perkaranya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24.

Maka pembagiannya ialah:
  1. Istri : 1/8 x 24 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00
  2. Ibu : 1/6 x 24 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
  3. Dua anak laki-laki : 24 – (3+4 ) x Rp. 180.000.000,00 = Rp.127.500.000,00. Masing-masing anak pria memperoleh mawaris sebesar = Rp. 127.500.000,00 : 2 = Rp.63.750.000,00

Contoh 2 :
Penghitungan dengan memakai ‘aul. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. 42.000.000. Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Pembagian balasannya ialah sebagai berikut.

Bagian suami 1/2 dan potongan dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) yaitu 6, sementara pembilangnya ialah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan
‘aul, yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing serpihan menjadi.
  1. Suami menerima : 3/7 × Rp. 42.000.000=Rp.18.000.000,00
  2. Dua saudara perempuan sekandung : 4/7 × Rp. 42.000.000=Rp.24.000.000,00

Contoh 3 :
Penghitungan dengan memakai rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Pembagian risikonya yaitu sebagai berikut.

Bagian ibu 1/6 dan cuilan satu anak perempuan ialah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) yaitu 6. Maka cuilan masing-masing yaitu 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada jago warisnya.

Jika dilihat cuilan ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka karenanya adalah.
  1. Ibu menerima : 1/4 × Rp.120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
  2. Satu anak perempuan menerima : 3/4 × Rp.120.000.000,00 = Rp.90.000.000,00

E. Manfaat Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua hebat waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang mampu dirasakan, yaitu sebagai berikut.
  1. Terciptanya ketenteraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. 
  2. Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. 
  3. Peduli Kepada Orang Lain sebagai Cerminan Pelaksanaan Ketentuan Waris dalam Islam. Melaksanakan sepuluh asas dalam aturan waris Islam,yaitu;.Asas integrity/ ketulusan (Q.S Ali ‘Imran/3: 85)Asas ta’abbudi /penghambaan diri (Q.S. An Nissa’/4: 13-14),Asas Huququl Maliyah/Hak-Hak kebendaan (KHI pasal 175),Asas Huququn thabi’iyah /Hal-Hak Dasar, Asas ijbari /keharusan, kewajiban,Asas bilateral, (Q.S. An-Nisaa’/4:7dan Q.S. An-Nisaa’/4:11-12) (Q.S. An-Nisaa’/4:176), Asas individual, (Q.S. An-Nisaa’/4:8 dan Q.S. An-Nisaa’/4:33), Asas keadilan yang berimbang (Q.S. Al-Baqarah /2:233 dan Q.S. Ath- Thalaaq/65:7), Asas akhir hidup, dan Asas membagi habis harta warisan. (KHI Pasal; 192 & 193),akan menumbuhkan kepedulian kepada orang lain sebagai cerminan pelaksanaan ketentuan waris dalam Islam.

F. Menerapkan Perilaku Mulia
Sikap dan perilaku mulia yang harus kita kembangkan sebagai implementasi dari penerapan aturan mawaris antara lain seakan-akan berikut ini.
  1. Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah Swt. yang paling lengkap dijelaskan oleh al-Quran dan hadis Nabi.
  2. Hukum untuk mempelajari ilmu waris yaitu fardzu kifayah, lantaran itu setiap muslim harus ada yang mempelajarinya.
  3. Meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkannya dalam keadaan miskin, lantaran Islam memerintahkan,”Berikanlah sesuatu hak kepada orang yang mempunyai hak itu”(¦R.al-Khamsah,kecuali an-Nasai).
  4. Seseorang sebelum meninggal sebaiknya berwasiat, yaitu pesan seseorang ketika masih hidup agar hartanya disampaikan kepada orang tertentu atau tujuan lain, yang harus dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal (Q.S.an-Nisa’/4:11).
  5. Ayat-ayat al-Quran dalam menjelaskan pembagian harta kepada jago waris menempatkan urutan kewarisan secara sistimatis didasarkan atas jauh bersahabatnya seseorang kepada si mayit yang meninggalkan harta warisan. 
  6. Berhukum dengan aturan waris Islam merupakan suatu kewajiban, karena setiap pribadi, apakah dia pria atau perempuan dari andal waris, berhak mempunyai harta benda hasil peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam secara adil.

0 Response to "Meraih Berkah dengan Mawaris"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel