Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
Muamalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seakan-akan jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan perjuangan lainnya.
Syirkah (perseroan) berarti suatu janji yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu perjuangan dengan tujuan memperoleh laba. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah.
Muḍarabah ialah komitmen kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
A. Pengertian Mu’amalah
Mu’amalah dalam dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang
memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seolah-olah jual-beli, sewam-enyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan perjuangan lainnya. Dalam melakukan transaksi ekonomi Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
QS an-Nisa/4 :29
Artinya :
Ayat tersebut menjelaskan bahwa, untuk memperoleh harta harus dilakukan atas dasar saling menguntungkan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain dan sebaliknya harus menciptakan suasana yang rukun, saling tolong menolong, dan bantu membantu satu sama lain tanpa ada pemaksaan
2. Tidak boleh melaksanakan kegiatan riba.
Qs. Ali Imron/3:130
(yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu alrribaa adh'aafan mudaa'afatan waittaquu allaaha la'allakum tuflihuuna)
Artinya :
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓalim (aniaya).
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling murka dan saling menetapkan korelasi. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim yaitu saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. Taqwa itu disini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seorang muslim dikatakan buruk bila ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya dan kehormatannya “ (Riwayat Muslim).
4. Tidak boleh mempermainkan dosis, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima dosis dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi
Abu Hurairah berkata: ”Nabi melarang jual beli gharar (spekulasi)” (Matan lain: Muslim 2782 Turmudzi 1151, Nasa’ 14442, Abi daud 2932, Ibnu Majah 2185, Ahmad 9255)
6. Tidak boleh melaksanakan transaksi jual-beli barang haram.
Dari Aisyah, ia berkata: “Ketika turun balasan surat al-Baqarah, Nabi membacakanya pada sahabat di masjid kemudian mengharamkan perdagangan khomer.” (Matan lain: Muslim 2985, Nasa’i 4586, Abi Daud 3086, Ahmad 23063) [1]
B. Macam-Macam Mu’amalah
1. Jual-Beli
Jual-beli ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk mempunyai benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:
Artinya:
”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).
Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam ihwal jual-beli yaitu sebagai berikut.
2. Khiyar
Khiyar adalah bebas menetapkan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar lantaran jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Macam-Macam Khiyar antara lain :
3. Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang dalam syariat Islam aturannya haram. Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seolah-olah emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat: a) sama timbangan ukurannya; atau b) dilakukan serah terima ketika itu juga, dan c) secara tunai.
Apabila tidak sama jenisnya, seakan-akan emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan dikala itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seolah-olah perak dan beras, mampu berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
Macam-Macam Riba antara lain sebagai berikut
4. Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) yang berpiutang dan yang berutang, 2) ada harta atau barang, dan 3) Lafadz kesepakatan.
Apabila orang membayar utangnya dengan menyampaikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang. Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya dilarang.
5. Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa antara lain :
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara terperinci dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
6. Syirkah
Menurut istilah, syirkah adalah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh laba. Rukun dan Syarat Syirkah antara lain :
Macam-Macam Syirkah. Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah ‘abdan syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah
7. Muḍarabah
Mudarabah ialah akad kolaborasi perjuangan antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍarabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Muḍarabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
8. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
9. Perbankan
Bank yaitu sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut.
Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, proteksi, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Dalam Islam, asuransi merupakan penggalan dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam yaitu boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Untuk pengaturan asuransi di Indonesia mampu dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Syirkah (perseroan) berarti suatu janji yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu perjuangan dengan tujuan memperoleh laba. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah.
Muḍarabah ialah komitmen kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
A. Pengertian Mu’amalah
Mu’amalah dalam dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang
memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seolah-olah jual-beli, sewam-enyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan perjuangan lainnya. Dalam melakukan transaksi ekonomi Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
QS an-Nisa/4 :29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
(yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili illaa an takuuna tijaaratan 'an taraadin minkum walaa taqtuluu anfusakum inna allaaha kaana bikum rahiimaan)Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kau. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sebetulnya Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa, untuk memperoleh harta harus dilakukan atas dasar saling menguntungkan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain dan sebaliknya harus menciptakan suasana yang rukun, saling tolong menolong, dan bantu membantu satu sama lain tanpa ada pemaksaan
2. Tidak boleh melaksanakan kegiatan riba.
Qs. Ali Imron/3:130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu alrribaa adh'aafan mudaa'afatan waittaquu allaaha la'allakum tuflihuuna)
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kau mendapat keberuntungan"Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman supaya waspada dari riba dengan banyak sekali macam jenisnya. Diantara bentuk riba adalah menyampaikan hutang kepada orang lain dengan meminta lebih ketika membayar hutangnya walaupun sedikit. Ini hukumnya haram.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓalim (aniaya).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
(رواه مسلم)
(رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling murka dan saling menetapkan korelasi. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim yaitu saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. Taqwa itu disini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seorang muslim dikatakan buruk bila ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya dan kehormatannya “ (Riwayat Muslim).
4. Tidak boleh mempermainkan dosis, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
وَيْلُ لِلْمُطَفِّفِينَ 1 الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ 2 وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ {3
”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima dosis dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi
أَحبر نا مُحَمَّدُ بنُ عِيْسَى عِيْسَى حَدَّ ثَنَا يَحْيَ الْقَطّا نُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَ بِى ا لزَّ نَا دِ عَنِ اْ لأَ عَنْ أَ بِى هُرَ يْرَ ةَ قَا لَ نَهَى رَ سُوْ لُ ا للَّهِ صَلَى ا للَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمْ عَنْ بَيْعِ ا لْغَرَ ر
Abu Hurairah berkata: ”Nabi melarang jual beli gharar (spekulasi)” (Matan lain: Muslim 2782 Turmudzi 1151, Nasa’ 14442, Abi daud 2932, Ibnu Majah 2185, Ahmad 9255)
6. Tidak boleh melaksanakan transaksi jual-beli barang haram.
حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بَنُ بَشَّا رٍ حَدَّ ثَنَا غُنْدَ رُ حَدَّ ثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْ مَنْصُرٍ عَنْ أَ بِيِ ا لضُّحَى عَنْ مَسْرُ و قٍ عَنْ عَا ئِشَةَ رَ ضِيَ ا للَّهُ عَنْهَا قَا لَتْ لَمَّا نَزَ لَتْ آ خِرُ ا لْبَقَرَ ةِ قَرَ أَ هُنَّ ا لنَّبِيُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ فِي ا لْمَسْجِدِ ثُمَّ حَرَّ مَ ا لتَّجَا رَ ةَ فِي ا نَمْرِ
Dari Aisyah, ia berkata: “Ketika turun balasan surat al-Baqarah, Nabi membacakanya pada sahabat di masjid kemudian mengharamkan perdagangan khomer.” (Matan lain: Muslim 2985, Nasa’i 4586, Abi Daud 3086, Ahmad 23063) [1]
B. Macam-Macam Mu’amalah
1. Jual-Beli
Jual-beli ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk mempunyai benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:
...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ....
Artinya:
”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).
Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam ihwal jual-beli yaitu sebagai berikut.
- Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) arif sehat, c) atas kehendak sendiri.
- Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci, b) bermanfaat, c) Keadaan barang dapat diserahterimakan, d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli, dan e) Milik sendiri,
- Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”
2. Khiyar
Khiyar adalah bebas menetapkan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar lantaran jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Macam-Macam Khiyar antara lain :
- Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli.
- Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual menyampaikan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.”
- Khiyar Aibi (cacat), ialah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya kalau terdapat cacat yang mampu mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
3. Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang dalam syariat Islam aturannya haram. Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seolah-olah emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat: a) sama timbangan ukurannya; atau b) dilakukan serah terima ketika itu juga, dan c) secara tunai.
Apabila tidak sama jenisnya, seakan-akan emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan dikala itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seolah-olah perak dan beras, mampu berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
Macam-Macam Riba antara lain sebagai berikut
- Riba Faḍli, ialah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
- Riba Qorḍi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
- Riba Yadi, yaitu janji jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. .
- Riba Nasi'ah, yaitu janji jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
4. Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) yang berpiutang dan yang berutang, 2) ada harta atau barang, dan 3) Lafadz kesepakatan.
Apabila orang membayar utangnya dengan menyampaikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang. Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya dilarang.
5. Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa antara lain :
- Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan arif sehat.
- Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing.
- Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
- Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
- Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
- Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan terperinci.
- Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan terperinci serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara terperinci dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
- Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
- Berapa lama periode kerja.
- Berapa honor dan bagaimana sistem pembayarannya.
- Tunjangan-tunjangan seakan-akan transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.
6. Syirkah
Menurut istilah, syirkah adalah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh laba. Rukun dan Syarat Syirkah antara lain :
- Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani).
- Objek komitmen yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
- Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah komitmen harus berupa taṡarruf, yaitu adanya kegiatan pengelolaan.
Macam-Macam Syirkah. Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah ‘abdan syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah
- Syirkah ‘inan yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal).
- Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan bantuan kerja (amal), tanpa bantuan modal (amal).
- Syirkah wujūh yaitu kolaborasi karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat.
- Syirkah mufawaḍah yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas.
7. Muḍarabah
Mudarabah ialah akad kolaborasi perjuangan antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍarabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Muḍarabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
- Muḍarabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis perjuangan, waktu, dan tempat bisnis.
- Muḍarabah muqayyadah ialah kebalikan dari muḍarabah muṭlaqah, yaitu usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
8. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
- Musaqah adalah kolaborasi antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua berdasarkan persentase yang ditentukan pada waktu janji.
- Muzara’ah dan Mukhabarah. Muzara’ah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kolaborasi dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.
9. Perbankan
Bank yaitu sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut.
- Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun tubuh usaha, guna mengembangkan perjuangannya dengan memakai sistem bunga.
- Bank Islam atau bank syari'ah ialah bank yang menjalankan operasinya berdasarkan syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, contohnya seakan-akan berikut. 1) Muḍarabah, 2) Musyarakah, 3) Wadi'ah, 4) Qarḍul hasan, dan 5) Murabahah.
Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, proteksi, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Dalam Islam, asuransi merupakan penggalan dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam yaitu boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Untuk pengaturan asuransi di Indonesia mampu dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

0 Response to "Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam"
Post a Comment