-->

Hal Yang Membatalkan Shalat (Fiqih)

Ada banyak hal yang membatalkan shalat yang mesti dihindari ketika melakukan shalat,  diantaranya :
  • karena keluar hadats baik sengaja atau pun tidak.
  • karena terkena najis,   seakan-akan lagi shalat terkena kotoran cicak.
  • karena terbuka aurat jikalau tidak ditutup pada ketika itu juga,  seperti lagi shalat ied di lapangan terbuka,  tiba-tiba ada angin besar hingga meniup sarung dan lutut kita terlihat.  Kalo tidak cepat-cepat ditutup maka shalatnya batal.
  • berbicara dengan satu/dua hurup dengan sengaja,  dimengerti ataupun tidak,   di luar bacaan shalat
  • melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dengan sengaja seakan-akan minum ketika shalat atau makan
  • melakukan tiga kali gerakan yang terus menerus yang bukan gerakan shalat seakan-akan menggaruk-garuk anggota badan.
  • loncat yang keterlaluan seperti ketika shalat tiba-tiba ada ular yang nyamperin,  karena saking takutnya,  jurus evakuasi mendadak yaitu loncat pun terpaksa dilakukan.
  • memukul yang keterlaluan,  contohnya sama seperti kejadian di atas,  cuma bedanya korban rada berani sedikit dan pribadi memukul ular tersebut dengan membabi buta.
  • menambah rukun fa'li dalam shalat dengan sengaja seolah-olah sesudah ruku,  ruku lagi.
  • mendahului imam atau memperlambat gerakan shalat dari imam tanpa uzur.
  • niat memutuskan shalat ketika shalat masih berjalan.
  • niat menggantungkan terhadap sesuatu untuk tetapkan shalat,  misal "jika terjadi gempa bumi"  maka saya akan niat tetapkan shalat saya,  maka dengan niat tersebut saja,  sudah batal shalatnya walaupun gempa buminya tidak terjadi.
  • ragu ragu dalam tetapkan shalat.

0 Response to "Hal Yang Membatalkan Shalat (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel