-->

Syarat Sujud (Fiqih)

Dalam bersujud,   ilmu fiqih memberi ketentuan wacana hal yang mesti ada/wajib dilakukan dikala bersujud atau dinamakan syarat sujud.   Ketentuan tersebut,  Saya rangkum menjadi poin-poin berikut di bawah ini :
  • bersujud itu harus dengan 7 anggota sujud yaitu jidat,  dua tangan,  dua lutut dan dua telapak kaki.  Hal ini bisa dilihat dalilnya dalam hadit riwayat Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas.
  • jidatnya terbuka artinya tidak ada yang menghalanginya dikala sujud,  seperti rambut yang terlalu panjang atau epilog kepala.
  • tidak boleh sujud di daerah yang terkena najis
  • membiarkan beratnya badan dipusatkan di sekitar kepala,  jadi ketika sujud jangan menahan beratnya badan di dua tangan atau kaki,  tapi mesti di kepala.  Dan menurut ilmu kesehatan hal ini ternyata besar lengan berkuasa baik dalam sirkulasi darah menuju otak kita.
  • tidak boleh mensujudi barang/asesoris yang kita bawa ketika shalat serta barang tersebut terbawa/dipakai oleh badan kita saat melaksanakan gerakan shalat seolah-olah sorban yang terlalu panjang,  lengan baju yang terlalu panjang,  dasi dan lain sebagainya.
  • Thuma'ninah

0 Response to "Syarat Sujud (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel