-->

Hukum Qunut (Fiqih)

Hukum Qunut Subuh

Hukum qunut pada shalat subuh adalah sunnat muakkad menurut jago fiqih mazhab Syafi'i. Artinya, jika doa qunut pada saat shalat subuh ditinggalkan, tidaklah membatalkan shalat, namun disunatkan melakukan sujud sahwi. Demikian pula mazhab Maliki mensunatkan melakukan qunut Subuh, sedangkan yang tidak mensunatkan qunut subuh adalah mazhab Hanafi. Sedangkan Mazhab Hambali mensunatkan qunut subuh khusus kepada para imam/pemimpin.

Hukum Qunut pada selain Shalat Subuh

Adapun membaca qunut pada shalat fardu selain shalat subuh, terdapat 3 pendapat dalam mazhab Syafi'i.
  1. Lakukan qunut jika terjadi petaka kepada kaum muslimin, jikalau tidak ada tragedi, maka tidak perlu dilakukan qunut.Qunut ini dianamakan qunut nazilah.
  2. Mutlaq melakukan qunut.
  3. Tidak perlu qunut.
Hukum Qunut Witir Ramadlan 

Dalam mazhab Imam Syafi'i, disunatkan membaca doa qunut pada shalat witir. Ada 2 pendapat kapan membaca doa qunut pada shalat witir Ramadlan. Pendapat yang paling berpengaruh yaitu membacanya sesudah pertengahan bulan Ramadlan (malam ke 16 Ramadlan) pada rakaat terakhir. Pendapat yang ke dua yaitu doa qunut dibaca pada seluruh shalat witir di bulan Ramadlan. Bahkan Mazhab lain yaitu mazhab Hanafi, mensunatkan doa qunut pada tiap shalat witir di bulan Ramadlan dan selain Ramadlan.

Cara membaca doa qunut pada shalat dalam mazhab Syafi'i ialah pada rakaat terakhir setelah i'tidal. Sedangkan mazhab Maliki melaksanakannya sebelum ruku.

Untuk lebih yakin dan faham perihal pelaksanaan qunut subuh, terutama bagi yang suka melakukannya, silahkan baca kitab Al Adzkar karya Syaikh Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syarif Nawawi halaman 57 dan kitab Al Mizaanul Kubraa/Rahmatul Ummah fikhtilaafil A-immah  karya  Abi Abdullah Muhammad bin 'Abdurrahman Addamsyiqii Al 'Ustmaani halaman 44.

0 Response to "Hukum Qunut (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel