-->

Mazhab Sunni (Fiqih)

Mazhab Sunni adalah istilah lain dari mazhab mahir sunnah wal jama'ah. Kata andal sunnah wal jama'ah ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani ihwal terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan. Semuanya sesat kecuali golongan andal sunnah wal jama'ah. Golongan andal sunnah wal jama'ah adalah mereka yang mengikuti sunah Rasul dan para sahabatnya termasuk para tabi'in dalam memahami ayat Al Qur'an terutama ayat-ayat yang bersifat mutasyabihat/samar.

Dalam menafsirkan ayat mutasyabihat, secara berurutan mereka berpatokan kepada :
1. sunnah Rasul/hadits walaupun kategori hadits ahad
2. tafsir sahabat
3. tafsir tabi'in
4. ilmu bahasa dan rasio/akal yang tidak bertentangan dengan ayat muhkamat/jelas.

Namun dalam prakteknya, mazhab-mazhab yang termasuk kategori golongan jago sunnah wal jama'ah terbagi 2 golongan besar.
1. Golongan jago hadits. Golongan ini cenderung menggunakan hadits sebagai patokan memutuskan sebuah aturan daripada rasio.
2. Golongan ahli ra'yu/akal. Golongan ini lebih lebih banyak didominasi memakai budi/rasio dalam tetapkan aturan namun tetap tidak bertentangan dengan aturan-hukum yang sudah terang.

Dalam perkembangan perkembangan fiqih, kurang lebih ada 500 mazhab bermunculan, namun seiring dengan perkembangan dan evaluasi serta seleksi ketat, mazhab tersebut menciut menjadi puluhan saja dan yang paling subur sampai sekarang hanya 4 mazhab yang paling banyak dianut dan diakui umat Islam seluruh dunia, yaitu :
1. Mazhab Hanafi
2. Mazhab Syafi'i
3. Mazhab Maliki
4. Mazhab Hambali

0 Response to "Mazhab Sunni (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel