-->

Pengertian Mazhab (Fiqih)

Apa itu Mazhab ? Pengertian Mazhab mampu dibagi 2. Ada arti menurut bahasa, ada arti berdasarkan istilah. Berdasarkan bahasa atau dilihat dari kosa kata, mazhab merupakan bentuk isim makan dari kata “dzahaba”, artinya jalan atau tempat yang dilalui, sedangkan menurut istilah ulama hebat fiqih, mazhab ialah mengikuti sesuatu yang dipercayai.

Lebih lengkapnya pengertian mazhab menurut fiqih adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum sesuatu perkara yang belum ditegaskan oleh nash. Makara, kasus yang bisa memakai metode ijtihad ini adalah yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau niscaya. Makara tidak benar kalau ada istilah aturan shalat 5 waktu ialah wajib berdasarkan mazhab Syafi’i, lantaran hukum shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak mampu dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda jikalau perkara yang dihadapi wacana hal-hal yang asalnya masih samar seperti hukum menyentuh kulit perempuan yang bukan muhrim. Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang pasti berbeda dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang menentukan batal atau tidaknya wudhu dikala menyentuh wanita muhrim.

Nah, bagi seorang yang mampu berijtihad dalam menghadapi suatu kasus, maka ia boleh berijtihad dan melaksanakan hasil ijtihad yang ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang tidak sanggup melakukanijtihad atau orang awam, maka ia harus mengikuti hasil ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hal ini sejalan dengan Al Qura’an surat An-Nahl ayat 42 43, yang artinya “Bertanyalah kepada mahir dzikri/ulama jika kamu tidak mengerti”.

Menurut Abu Hasan Alkayya, bermazhab ini aturannya wajib bagi :
1. Orang awam
2. Ulama/ahli fiqih yang belum mencapai derajat mujtahid.

Mengapa bermazhab itu wajib ? Karena kalau diperbolehkan untuk tidak bermazhab atau bermazhab tapi mengambil mazhab sana sini (talfiq), maka niscaya kaum muslimin akan mengambil aturan-aturan yang ringan dan praktis saja dan hal ini akan membawa akhir lepasnya tuntutan taklif.


0 Response to "Pengertian Mazhab (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel