-->

Tata Cara Sholat Jenazah (Fiqih)

Hukum pelaksanaanya menurut ilmu fiqih yaitu fardu kifayah, artinya kalau di suatu daerah (RT/RW/kampung) ada muslim yang meninggal maka wajib kepada sebagian dari warga di wilayah tersebut melakukan shalat mayat. Jika tak ada seorang pun yang menshalatinya, maka berdosalah semua warga yang ada di wilayah tersebut.

Ada perbedaan mencolok anatara shalat mayat dengan shalat fardu biasa, dimana pada shalat jenazah ini tidak ada gerakan ruku, sujud seakan-akan shalat yang sehari-hari kita lakukan, melainkan hanya bangun saja dengan takbir sebanyak 4 kali.

Untuk lebih jelasnya, semoga kita runtut dalam mempraktekkan tata cara sholat mayit, sebaiknya harus tahu dulu rukun shalat mayit yaitu :
  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu.  Untuk mereka yang tidak besar lengan berkuasa berdiri boleh dilakukan dengan posisi duduk.
  3. Membaca Fatihah sehabis takbir pertama.
  4. Membaca shalawat sehabis tekbir ke dua. Jenis shalawat yang dibaca bebas sekehendak kita, namun yang dianjurkan dibaca ialah shalawat yang dibaca dikala duduk tasyahhud akhir.
  5. Membaca do’a untuk mayit sehabis takbir ke tiga.
  6. Membaca do’a setelah takbir ke empat.
  7. Membaca salam.
Untuk bacaan lengkap sholat mayat, Anda bisa kunjungi artikel berjudul bacaan sholat mayit.

0 Response to "Tata Cara Sholat Jenazah (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel