-->

Sholat Jenazah di Kuburan (Fiqih)

Kita sudah biasa melaksanakan sholat mayit di mesjid atau musholla. Namun terkadang kita melihat pula ada orang yang melaksanakan sholat jenazah di dekat kuburan orang yang baru saja meninggal. Hal ini boleh-boleh saja, dalam kondisi tertentu, contohnya Anda belum sempat atau tertinggal melaksanakan shalat mayit di mesjid. Lalu  bagaimana kalau keadaanya dalam kondisi normal, bagaimana  penjelasan aturannya dalam ilmu fiqih ?

Secara garis besar aturan sholat mayat di atas kuburan muslim ada 3, yaitu :
1. Makruh
2. Mubah
3. Tidak sah

Untuk pendapat yang pertama, makruh melaksanakan sholat jenazah di atas kuburan ialah yaitu pendapat dari kalangan mazhab Imam Syafi'i, lebih banyak didominasi mazhab Maliki dan Hanafi serta sebagian mazhab Hambali.

Untuk pendapat kedua yang membolehkan melakukan sholat mayat di atas kuburan adalah pendapat sebagian mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i serta pendapat mazhab Hambali.

Sedangkan pendapat yang ke tiga adalah sebagian kecil pendapat dari mazhab Hambali.


Sholat Jenazah di Kuburan


Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan sholat mayit diatas kubur selama belum berubah jasadnya tanpa dibatasi waktu. Penentuan berubah atau tidaknya dikembalikan kepada orang-orang yang hebat dan berpengalaman dalam hal ini, sebab kondisi mayat berbeda-beda sesuai dengan trend dan tempatnya. Mazhab Syafi’i membolehkan dengan tetap makruh, sebatas waktu bulan saja, selebihnya aturannya haram.

Akhirnya, semua tergantung Anda. Semuanya tentu ada dalilnya dan merupakan hasil ijtihad mereka. Masing-masing ada kelebihan dan kelemahannya, namun tidak perkara, karena yang namanya ijtihad, benarnya mendapat dua pahala, tidak tepatnya akan mendapat satu pahala dari Allah SWT. Yang penting bagi kita, jalankan sesuai dengan kepercayaan masing-masing dan jangan pernah menyalahkan dengan mencari-cari kelemahan hasil ijtihad mazhab lain yang berbeda.

Untuk mengetahui bacaan sholat mayit secara lengkap, Anda mampu lihat di artikel doa sholat mayat.

0 Response to "Sholat Jenazah di Kuburan (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel