Istilah aturan Dalam Ilmu Tajwid dan Bahasannya
Istilah aturan Dalam Ilmu Tajwid
HukumTajwid.Com- Di dalam ilmu tajwid terdapat juga dengan istilah hukum lazim, wajib, haram, dan jaiz seperti atau sebagimana di dalam aturan fiqh yang juga kita mengenal dengan adany hukum lazim, wajib, haram, dan jaiz.
Lalu apakah istilah-istilah ini juga memiliki sangsi atau akibat aturan seperti aturan fiqh atau ia hanya merupakan istilah saja di kalangan ahli tajwid (Shina’iy) sehingga tidak berakibat pahala dan dosa. Dalam hal ini ulama di dalam Ilmu Tajwid berselisih pendapat sebagai berikut:
Istilah hukum Dalam Ilmu Tajwid dan Bahasannya
- Ulama Mutaqaddimin beropini bahwa semua istilah aturan dalam tajwid adalah berakibat syari’iy, berpahala bagi yang melaksanakan dan berdosa bagi yang melakukan pelanggaran.
- Ulama Muta’akhirin berpendapat bahwa akhir hukum dalam ilmu tajwid itu terbagi dua, ada yang berakibat syar’iy dan ada pula yang shina’iy, apabila menyangkut pemeliharaan bentuk huruf atau harakat hingga tidak merubah bentuk suara atu merusak makna maka di sebut dengan wajib syari’iy, pelanggarannya di sebut haram syari’iy.
Akan tetapi jikalau menyangkut perihal bidang pemeliharaan ketentuan aturan lain, seperti wajib idghom, wajib mad dan sebagainya, maka masuk dalam wajib shina’iy. Pendapat ini cendenrung menjaadikan kelompok kesalahan yang terperinci - Ilmu Ibnu Ghoziy pada prinsipnya menyampaikan pendapat yang sama dengan muta’akhirin, hanya berbeda menyampaikan klasifikasinya. berdasarkan beliau yang masuk wajib syar’i yaitu apabila yang menyangkut semua ketentuan hukum yang di sepakati oleh andal qiraat.
Sebaliknya apabila tidak terdapat janji dalam menggunakan ketentuan waqof atau lantaran mengikuti petunjuk guru, sepanjang ada akidah ihwal kebenarannya maka termasuk wajib shina’iy.
0 Response to "Istilah aturan Dalam Ilmu Tajwid dan Bahasannya"
Post a Comment