-->

Hukum Kurban: Bolehkah Potong Kuku Dan Rambut Bagi Shohibul Qurban

Hari Raya kurban, atau Hari Raya Idul Adha akan tiba seminggu lagi, akan jatuh pada hari Rabu, 22 Agustus 2018 atau berdasarkan tanggalan islam, 10 Zulhijah 1439 H. Idul Adha ini merupakan hari raya besar bagi umat islam selain hari raya idul fitri. Makna Hari Raya Idul Adha adalah kembali berkurban atau hari raya penyembelihan binatang qurban, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, mengatakan:

"Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu (ia berkata); bekerjsama Nabi shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda, Shaum/puasa itu dialah pada hari kamu berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka. Dan (Idul) Adha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan kurban) itu ialah pada hari kamu menyembelih binatang". (Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Imam-imam: Tirmidzi No. 693, abu Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, ad-Daruquthni 2/163-164 dan al-Baihaqy 4/252 )

Di hari yang agung ini "Hari Qurban", seluruh umat muslim yang mampu di sarankan atau di anjurkan untuk berkurban. Baik berkurban dengan binatang kambing, atau sapi. Ini merupakan bentuk ketaatan, keimanan kepada Allah Ta'ala.

Tertulis di situs rumaysho.com, bahwa ada amalan yang harus dilakukan dengan sunnah oleh Shohibul Qurban (bagi orang mampu yang berkorban)!Yaitu Memotong kuku dan Rambut!

Maksud amalan ibadah diatas, alangkah baiknya membiarkan kuku dan rambut jangan di potong serta termasuk bulu, ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di tubuh.
Amalan ini dilaksanakan dari awal 1 zulhijah hingga 10 zulhijjah.

Ini ada tuntunan dari Rasulullah bagi umat islam yang sanggup dan berniat untuk menyembelih hewan qurban atau Hari Tasyrik dan biar tidak memotong rambut dan kuku, Rasulullah bersabda :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ


“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim no. 1977)

Dan ada juga hadist lainnya yang menyeru " agar janganlah memotong kuku dan rambut bagi shohibul Qurban", yaitu :

مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ


“Siapa yang punya binatang kurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sampai dia berqurban.” (H.R. Muslim no. 1977)

Terkait dengan hadist di atas yaitu "di biarkan kuku dan rambut" serta "Jangan ia memotong kuku dan rambut", berbagai ulama berbeda pendapat mengenaiamalan ibadah tersebut.

1. Potong Kuku Dan Rambut, hukumnya Haram
Pendapat ulama, Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban. (Lihat, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, V:170)

2. Potong Kuku dan Rambut, aturannya Makruh
Pendapat ulama, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan sekolompok Hanabilah. Menyatakan bahwa hadis perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku) menunjukkan mustahab. Sedangkan hadist larangan memotong (rambut dan kuku) memperlihatkan makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.

3. Potong Kuku dan Rambut, hukumnya Tidak Makruh
Pendapat ulama, Hanafiyyah beropini tidak makruh sama sekali, karena qurbani tidak diharamkan untuk bercampur, berpakaian biasa. Demikian pula tidak makruh memotong rambut dan kuku sebagaimana kalau ia tidak hendak qurban. (Lihat, al-Mughni, VIII:619)


Dan Apa hikmah Dari Perebedaan Pendapat Ini?



Dan yang paling penting, melihat hukumnya makruh dan tidak makruh, bagi shohibul qurban diperbolehkan memotong kuku dan rambut dan kalaupun di biarkan tidak memotongnya itu lebih baik dan akan menerima pahala dikarenakan telah menjalani ibadah kurban sesuai proposal rosulullah sollallahu alaihi wasallam.

Hukumnya haram atau di larang, kita mengambil hikmahnya saja dari kata "larangan" ini. pasti ada hikmahnya di balik larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul Kurban. Ada beberapa ulama menjelaskan sedikit pesan tersirat larangan memotong kuku dan rambut serta bulu, diantaranya yaitu:

  • Hikmah tidak memotong kuku dan rambut serta bulu di tubuhnya semoga seluruh anggota tubuh shohibul kurban tetap lengkap untuk di bebaskan dari api neraka.
  • Hikmah tidak memotong kuku dan rambut serta bulu lainnya supaya bersamaan tersembelihnya binatang kurban dari shohibul kurban akan lebih sempurna karena potongan dari kurban disisi Allah Ta'ala dan kesempurnaan keimanan ibadah kepada Allah Ta'ala.

Demikian artikel tersebut semoga sangat bermanfaat bagi kita semua, apalagi pembaca yang budiman ini mumpung ada waktu cepat-cepat melaksanakan kurban di bulan zulhijah ini. Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha kurang lebih satu ahad lagi. Semoga bermanfaat.


Sumber :
- cabangmargaasih.blogspot - aturan potong rambut kuku bagi qurbani
- portal-islam - larangan potong rambut dan kuku bagi
- rumaysho - apakah shohibul qurban boleh merasakan hasil sembelihan

0 Response to "Hukum Kurban: Bolehkah Potong Kuku Dan Rambut Bagi Shohibul Qurban"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel