-->

Aturan Penggunaan Pengeras suara Di Masjid Dan Mushalla

Berbagai kasus pengeras bunyi seperti di alami oleh Ibu Meilliana sampai ke ranah aturan sangat memilukan dan tercoreng sebagai kita umat islam yang baik dan islam rahmatan lil alamin. Polemik keluhan-keluhan terhadap pengeras bunyi di masjid dan mushalla ini bukanlah sekali ini saja terjadi. menurut catatan media cetak, setidaknya ada beberapa yang protes terkait soal pengeras suara di tempat ibadah ini. hingga-sampai ada yang berujung kerusuhan dan ada pula yang berakhir tenang.

Sungguh miris bukan? alangkah baiknya kita sebagai umat muslim yang taat harus mensepakati dan mematuhi soal tuntunan Pengeras suara. Pernah juga Wapres sekarang ini Jusuf Kalla mengeluhkan suara mengaji (bacaan Al-Quran) yang diperdengarkan melalui pengeras suara atau speaker di masjid atau di mushalla. Serta Wapres sebelumnya, Boediono,  juga pernah meminta biar Dewan Masjid melakukan pengaturan penggunaan pengeras bunyi di masjid-masjid. Wapres menilai, suara azan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari dibanding suara yang terlalu keras.

Sebenarnya Kemenag sudah menerbitkan Aturan Spekaer Masjid, semenjak tahun 1978. Namun masih ada hal-hal yang mengundang masalah yang nantinya mengakibatkan permasalahan antar umat beragma. Kaprikornus marilah kita mempelajari Aturan Speaker Masjid ini dan kita sepakati, taati aturan ini biar suasana dan nuasa islam di kalangan masyarakat yang menyejukkan, menentramkan dan kehikmatan antar umat beragama.

Berikut aturan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut bisa disimak di situs bimasislam.kemenag.go.id, yaitu berupa Instruksi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dalam Keputusan Nomor: Kep\/D\/101\/1978 wacana Tuntunan Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Musala. Keputusan itu ditandatangani Dirjen Bimas Islam ketika itu, Kafrawi, pada 17 Juli 1978.

Syarat Penggunaan Pengeras suara Masjid


Berikut ini Aturan Bimas Islam mengenai syarat-syarat penggunaan pengeras suara:

  • Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih berguru. Dengan demikian tidak ada bunyi bising, berdengung yang mampu menyebabkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, tabrak, atau musala.
  • Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar ihwal tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada mengakibatkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan. 
  • Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seakan-akan tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. lantaran pelanggaran itu bukan menyebabkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati pemikiran agamanya. 
  • Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan mengakibatkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka bunyi keagamaan dari dalam masjid, sabung, atau musala selain berarti permintaan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya. 
  • Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras bunyi untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan ialah semoga suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya yummy, merdu, dan syahdu.

Aturan Pengeras bunyi Kedalam dan Keluar

Di dalam kode itu juga diatur bagaimana tata Cara memasang pengeras bunyi baik bunyi ke dalam ataupun keluar. Juga penggunaan pengeras suara di waktu-waktu salat.

Secara terang penggunaan pengeras suara di masjid sebagai berikut:

1. Waktu Subuh 
Sebelum waktu subuh mampu dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras bunyi paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini dipakai untuk pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dimaksudkan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain.

Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an tersebut mampu menggunakan pengeras bunyi ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar. Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya memakai pengeras suara (bila diharapkan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Dzuhur dan Jum’at 
Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jum’at supaya diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.

Demikian juga suara adzan bilamana telah tiba waktunya. Bacaan shalat, do’a, pengumuman, khutbah, dan lain-lain menggunakan pengeras bunyi yang ditujukan ke dalam.

3. Ashar, Maghrib, dan Isya’ 
Lima menit sebelum adzan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur’an. Pada waktu datang waktu shalat dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam. sehabis adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadhan 
Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah. Tarhim yang berupa do’a memakai pengeras suara ke dalam. Dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras bunyi.

Demikian Aturan Resmi Penggunaan Pengeras suara (Speaker) Masjid. Semoga para pengurus masjid (DKM) dan kita sebagai warga serta masyarakat Indonesia pada umumnya mengetahui, mentaati dan mahami aturan ini.




Sumber warta :
- risalahislam.com - aturan penggunaan pengeras suara masjid
- bimasislam.kemenag.go.id - Aturan Speaker Masjid
- nasional.tempo.co - selain meiliana ini dua kasus lain protes pengeras suara masjid

0 Response to "Aturan Penggunaan Pengeras suara Di Masjid Dan Mushalla"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel