-->

Fiqih Faraa’Idh (Tashih Bag. 1)

بسم الله الرحمن الرحيم
 shalawat dan salam biar tercurah kepada Rasulullah Fiqih Faraa’idh (Tashih bag. 1)
Fiqih Faraa’idh (Tashih bag. 1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam biar tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan pembahasan fiqih fara’idh berkenaan dengan tashih sebagai pelengkap. Semoga Allah menyebabkan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pengertian Tashihul Masa’il
Tashih secara bahasa artinya menyebabkan sahih (benar). Secara istilah faraidh, Tashihul masa’il (membetulkan masalah) yaitu cara mengetahui bilangan faktor terkecil yang sanggup dibagi dengan individu Ahli Waris, tanpa terjadi angka ganjil. Bisa juga diartikan mengatur pembagian masing-masing jago waris dengan bundar (tanpa ada koma), yakni dengan tidak pecah (tepat jumlah bagiannya).
Contoh: Ahli waris terdiri dari ayah, ibu, suami, anak pria dan anak perempuan.
Maka, ayah mendapat 1/6, ibu mendapat 1/6 alasannya ada anak, suami ¼ alasannya ada anak, sedangkan anak pria dan wanita sebagai ashabah (mendapatkan sisa). Untuk anak pria dua bagian, sedangkan untuk anak wanita satu bagian.
Lalu kita turunkan angka: 1/6, 1/6, dan ¼. Selanjutnya kita cari asal duduk kasus (sebuah angka yang sanggup dibagi untuk 1/6 dan ¼) atau dicari KPK (kelipatan komplotan terkecil), maka muncul angka 12.
Ibu mendapat               1/6 x 12 = 2
Bapak mendapat          1/6 x 12 = 2
Suami mendapat         ¼ x 12   = 3
Sisanya 5 bab untuk ‘ashabah (anak pria dan perempuan). Karena 5 ini tidak sanggup dibagi 3; yaitu dua bab untuk anak pria dan satu bab untuk anak perempuan. Maka 3 tersebut dikalikan 12, menjadi 36.
Ibu mendapat               1/6 x 36 = 6
Bapak mendapat          1/6 x 36 = 6
Suami mendapatkan         ¼ x 36 = 9
Sisanya 15 bagian, kemudian dibagi 3:
Untuk anak pria dua bab (2/3) dari 15 yaitu 10.
Dan untuk anak wanita satu bab (1/3) dari 15, yaitu 5.
Ini yaitu duduk kasus yang sudah ditashih (dibetulkan/dibulatkan), sehingga semua jago waris mendapat bagian.
Kesimpulannya, lihat tabel berikut:
Ahli waris
Fardh/bagiannya
AM = 12
Ditas-hih menjadi 12 x 3 = 36
Ibu
1/6
2
6
Bapak
1/6
2
6
Suami
¼
3
9
Seorang anak laki-laki
Ashabah
5
10
Seorang anak perempuan
5
Istilah yang biasa digunakan oleh ulama Fara’idh dalam pencarian Asal Masalah (AM)
  1. Kasr (كسر)
  2. Basth (بسط)
  3. Maqaam (مقام)
  4. Makhraj (مخرج)
  5. Tamaatsul (تماثل)
  6. Tadaakhul (تداخل)
  7. Tawaafuq (توافق)
  8. Tabaayun (تباين)
Kasr (jamaknya yaitu kusur) artinya angka pecahan. Contoh ½, 1/3, 2/3 dan 1/6.
Basth artinya pembilang (bagian angka pecahan yang terletak di sebelah atas). Contoh 2/3, maka basth yaitu angka 2 dsb.
Maqaam artinya penyebut (bagian angka pecahan yang terletak di sebelah bawah). Contoh 2/3, maka maqaam yaitu angka 3 dsb.
Makhraj artinya daerah keluar. Maksud makhraj di sini yaitu daerah keluar 1 suku bagian. Contoh ½, makhrajnya yaitu 2. 1/3 dan 2/3 makhrajnya 3. ¼, 2/4, atau ¾ makhrajnya yaitu 4 dst.
Tamaatsul artinya beberapa kusur (pecahan) yang maqamnya sama. Misalnya 1/3 dengan 2/3, 1/6 dengan 2/6 dan 1/8 dengan 4/8. Disebut juga tamatsul jikalau jumlah individu/kepala yang memperoleh bab sama dengan jumlah bab yang diterima. Misalnya jumlah individunya 5, bab yang diterima juga 5.
Contoh:
Ahli waris
Fardh
AM = 6
Ibu
1/6
1
5 cucu laki-laki
Sisa
5
Jumlah kepala di tabel ini ada 5, dan bab yang diperoleh juga 5.
Tadaakhul artinya saling masuk maqamnya. Maksudnya yaitu maqaam (penyebutnya) berbeda, tetapi maqam yang terkecil masuk ke maqam terbesar. Misalnya ½ dengan 1/6, maka 2 masuk ke dalam angka 6, sehingga yang digunakan yaitu angka 6. kemudian kita katakan asal duduk kasus 6. Tadaakhul disebut juga KPK (kelipatan komplotan terkecil).
Disebut juga sebagai tadakhul saat jumlah bab yang diterima sanggup dibagi kepada jumlah individu sama banyak tanpa pecahan atau tanpa koma. Misalnya jumlah bab yang diterima 4, dan jumlah individu ada 2, maka 4 bab itu sanggup dibagikan kepada dua individu tersebut sama banyak, yakni masing-masing memperoleh 2 bagian.
Contoh:
Ahli Waris
Fardh
AM = 12
Isteri
¼
3
2 saudara seibu
1/3
4 @ 2
5 saudara kandung
Sisa
5 @ 1
Saudara seayah
Mahjub oleh saudara kandung
0
Catatan:
Dalam tamatsul dan tadakhul tidak perlu diadakan tashih, alasannya sudah selesai.
Cara Mencari Asal Masalah
Dalam duduk kasus fara’idh, jikalau disebutkan 2 kali atau lebih maqam yang sama. Misalnya:
1 anak wanita mendapat   ½
1 Cucu wanita mendapat 1/6
1 nenek mendapat 1/6
Maka saat hendak menetapkan asal masalah, kita anggap 1/6-nya hanya ada satu. Sehingga hanya tinggal ½ dengan 1/6. kemudian alasannya 2 sudah masuk ke dalam angka 6 (tadaakhul antara keduanya), maka kita anggap 2 tidak ada lagi, hanya tinggal duduk kasus 6. Sehingga,
Ahli Waris
Fardh
AM = 6 radd ke 5
Anak perempuan
½
3
Cucu perempuan
1/6
1
Nenek
1/6
1
sisanya satu bagian, kemudian diraddkan, lihat pembahasan perihal Radd.
Atau jikalau kita mau, kita boleh kalikan 2 dengan 6, jadi asal duduk kasus 12[i].
Contoh lainnya: seorang wafat meninggalkan 2 anak wanita dan seorang nenek, maka:
2 anak wanita mendapat 2/3
1 nenek mendapat 1/6
Asal Masalahnya yaitu 6, kita hilangkan 3, alasannya 3 sudah masuk ke dalam angka 6.
Tawaafuq maksudnya jumlah bab tidak sanggup dibagi dengan jumlah individu/kepala, namun kedua bilangan itu mempunyai faktor pembagi yang sama, sehingga duduk kasus sanggup dibagi.
Angka 4 dan 6 sanggup habis, jikalau kita lipatkan 2 beberapa kali. Angka 6 dan 9 juga sanggup habis jikalau kita lipatkan 3 beberapa kali, dan angka 8 dan 12 sanggup habis, jikalau kita lipatkan 4 beberapa kali.
Contoh: Seorang wafat meninggalkan:
Ahli Waris
Fardh
Istri
¼
Saudari seibu
1/6
Maka dicarilah faktor pembagi yang sama antara 4 dengan 6, yaitu 2. Selanjutnya (4 : 2) x 6 = 12. Angka 12 ini kemudian menjadi AM. Hasilnya sbb:
Ahli Waris
Fardh
AM = 12
Istri
¼
3
Saudari seibu
1/6
2
Sisa 7, maka dilakukan Radd, lihat perihal Radd.
Tabaayun secara bahasa yaitu saling berbeda. Disebut tabaayun jikalau jumlah bab yang diterima tidak sanggup dibagi eksklusif kepada beberapa orang individu. Misalnya jumlah individu ada 3 orang, sedangkan bagiannya ada 2. saat terjadi ibarat ini, caranya yaitu dengan mengkalikan jumlah jago waris dengan asal masalah.
Misalnya seorang wafat meninggalkan:
1 Isteri, mendapat 1/8
2 anak perempuan, mendapat 2/3
8 dengan 3 yaitu tabaayun, maka kita kalikan 8 dengan 3, sehingga jumlahnya 24. jadi,
1 Isteri mendapat 1/8 x 24 = 3
2 anak wanita mendapatkan   2/3 x 24 = 16
Sisanya lima (lalu diraddkan).
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa


[i] Namun berdasarkan ilmu hisab (matematika), selama masih sanggup dibagi dengan angka kecil, dihentikan dibagi dengan angka besar. Maksudnya jikalau masih sanggup dengan angka 6, dihentikan dengan angka 12 dst. inilah yang dimaksud KPK (kelipatan komplotan terkecil).

0 Response to "Fiqih Faraa’Idh (Tashih Bag. 1)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel