Fiqih Faraa’Idh (Tashih Bag. 2)
بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqih Faraa’idh (Tashih bag. 2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan fiqih fara’idh berkenaan dengan tashih sebagai pelengkap. Semoga Allah mengakibatkan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa referensi pencarian asal dilema dan Tashih
1. Seorang wafat meninggalkan suami dan seorang saudari kandung.
Suami mendapat ½
Seorang saudari kandung mendapat ½.
Karena dua dengan dua yaitu tamaatsul, maka kita buang ½ yang pertama, tinggal ½. Lalu dijadikan maqamnya (angka 2) sebagai AM (asal masalah) atau disebut dengan dilema dua.
2. Seorang wafat meninggalkan ibu, seorang saudara seibu dan seorang saudara pria sekandung.
Ibu mendapat 1/6
Saudara seibu mendapat 1/6
Saudara sekandung mendapat sisa.
[6 dengan 6 yaitu tamatsul, maka dibuang salah satunya. Sehingga AM-nya yaitu 6].
Ibu mendapat 1/6 x 6 = 1, Saudara seibu mendapat 1/6 x 6 = 1, sisanya untuk saudara pria sekandung yaitu 4.
3. Seorang wafat meninggalkan 2 saudari seayah dan 2 saudara pria seibu.
2 saudari seayah mendapat 2/3
2 saudara pria seibu mendapat 1/3
karena 3 dengan 3 yaitu tamatsul, maka diambil salah satunya. Sehingga menjadi asal dilema 3 (AM = 3).
2 saudari seayah mendapat 2/3 x 3 = 2
2 saudara pria seibu mendapat 1/3 x 3 = 1
Tetapi, alasannya yaitu 1 bab tidak sanggup dibagi untuk 2 saudara, maka 2 saudara ini dikalikan dengan dilema 3, menjadi 6.
Sehingga,
2 saudara perempuan: 2/3 x 6 = 4
2 saudara laki-laki: 1/3 x 6 = 2
Jumlahnya 6.
Qiyaskanlah dilema lain menyerupai ini.
4. Seorang wafat meninggalkan suami, satu anak wanita dan 1 paman.
Suami mendapat ¼
Seorang anak wanita mendapat ½
Sisanya untuk paman.
Karena maqam (4 dengan 2) tadaakhul, maka kita ambil angka yang besar. Sehingga jadilah asal dilema 4.
Suami mendapat ¼ x 4 = 1
Anak wanita ½ x 4 = 2
Sisanya untuk paman, yaitu 1.
Qiyaskanlah dilema lain (angka-angka yang tadaakhul) menyerupai ini.
5. Seorang wafat meninggalkan ibu, seorang istri dan seorang anak laki-laki.
Ibu mendapat 1/6, seorang isteri mendapat 1/8, Seorang anak pria mendapat sisanya.
Antara 6 dengan 8 itu ada tawaafuq (bukan tadaakhul). Kedua angka itu mempunyai angka tawafuq, yaitu 2, maka 6 : 2 x 8 = 24. atau 8 : 2 x 6 = 24.
Singkatnya, penyelesaian tawafuq yaitu dengan mencari angka wafq (yang cocok dan sanggup dibagi untuk kedua angka yang berbeda itu), kemudian dikalikan secara silang.
Sehingga:
Ibu mendapat 1/6 x 24 = 4
Isteri mendapat 1/8 x 24 = 3
Sisanya untuk anak laki-laki, yaitu 17
Qiyaskanlah dilema lain (yang ada tawaafuq) menyerupai di atas.
Contoh pembagian warisannya yaitu sebagai berikut:
Harta peninggalan 168.000.0000,- maka,
Ibu : 4/24 x 168.000.000 = 28.000.000
Istri : 3/24 x 168.000.000 = 21.000.000
Anak pria : 17/24 x 168.000.000 = 119.000.000
6. Seorang wafat meninggalkan ibu dan 4 paman.
Ibu mendapat 1/3
Sisanya untuk paman, yaitu 2/3.
Ini namanya ala dilema 3 atau AM = 3. tetapi 2/3 ini tidak sanggup dibagi untuk 4 paman. Oleh alasannya yaitu itu 4 ini dikalikan dengan asal dilema (AM), yaitu 3. jadi 4 x 3 = 12. sehingga,
Ibu mendapat 1/3 x 12 = 4
Sisanya 8, lalu 8 ini dibagi 4 biar masing-masing paman mendapat secara rata. 8 : 4 = 2.
Maka masing-masing paman mendapat 2.
Jika paman berjumlah 5 orang, maka 5 x 3 =15.
Ibu mendapatkan 1/3 x 15 = 5
5 paman mendapat sisanya yaitu 10 (masing-masing paman mendapat 2)
Dan kalau paman berjumlah 7 orang, maka 7 x 3 = 21. sehingga,
Ibu mendapat 1/3 x 21 = 7
7 paman mendapat sisanya yaitu 14. kemudian 14 : 7 = 2.
Maka masing-masing paman mendapat 2.
Singkatnya, untuk tabayun menyerupai di atas, maka jumlah andal waris yang tabayun dikali dengan asal masalah.
7. Seorang wafat meninggalkan seorang anak wanita dan dua paman.
Seorang anak wanita mendapat ½ dan sisanya buat dua paman. Ini namanya asal dilema 2 (dari ½).
Anak wanita mendapat 1 bagian.
Dua paman mendapat 1 bagian. 1 + 1 = 2
Namun alasannya yaitu paman ada dua orang, mustahil satu dibagi dua, alasannya yaitu kesannya akan pecah (tidak bulat). Maka jalan keluarnya yaitu 2 paman x asal dilema 2 = 4. sehingga,
Anak wanita ½ x 4 = 2
2 Paman (sisanya) = 2
Jumlahnya 4.
Jadi seorang paman mendapat 1 bagian.
Qiyaskanlah dilema lain (yang sama) menyerupai di atas.
8. Seorang wafat meninggalkan ibu, 5 saudara seibu, 5 saudara seayah.
Ibu mendapat 1/6, 5 saudara seibu mendapat 1/3, dan 5 saudara sebapak mendapat sisa.
Antara 3 dengan 6 terjadi tadaakhul. Maka kita buang 3 dan kita ambil angka 6 (karena 3 masuk ke dalam angka 6). Sehingga disebut asal dilema 6.
Maka, ibu mendapat 1/6 x 6 = 1, 5 saudara seibu mendapat 1/3 x 6 = 2, dan sisanya 3/6 untuk 5 saudara seayah 3/6 x 6 = 3.
Oleh alasannya yaitu 2 tidak sanggup dibagi untuk 5 saudara seibu. 3 juga tidak sanggup dibagi untuk 5 saudara. Dan jumlah saudara seibu dengan saudara sebapak yaitu sama/tamaatsul; yaitu 5. maka kita ambil satu saja angka 5, kemudian kita kalikan dengan asal dilema 6, jadi 30.
Maka,
Ibu mendapat 1/6 x 30 = 5
5 saudara seibu mendapat 1/3 x 30 = 10 (seorang mendapat 2)
5 saudara seibu mendapat sisanya, yaitu 15 (seorang mendapat 3)
Jika jumlah saudara seibu ada 7 orang, sedangkan saudara sebapak ada 5 orang, maka caranya yaitu dengan mengalikan 7 dengan 6 = 42. kemudian jumlah 42 ini dikali 5, sehingga jumlahnya 210. sanggup juga 7 x 5 =35, kemudian 35 x 6 = 210 juga.
Sehingga,
Ibu mendapat 1/6 x 210 = 35
7 saudara seibu mendapat 1/3 x 210 = 70 (seorang mendapat 10)
5 paman mendapat sisanya, yaitu 105 (seorangnya mendapat 21)
Totalnya kalau dijumlahkan 35 + 70 + 150 = 210.
9. Seorang wafat meninggalkan 7 nenek, 8 saudara seibu, dan 9 paman.
7 nenek mendapat 1/6
8 saudara seibu mendapat 1/3
9 paman mendapat sisa.
Ini yaitu asal dilema 6 menyerupai sebelumnya (karena 3 tadaakhul dengan 6).
7 Nenek mendapat 1/6 x 6 = 1
8 saudara seibu mendapat 1/3 x 6 = 2
9 paman mendapat sisa, yaitu 3.
Bagian-bagian tersebut untuk tiga golongan itu tentu tidak sanggup dibagi secara bulat.
Maka jalan keluarnya 7 x 8 = 56 x 9 = 504, kemudian 504 ini dikali dengan dilema 6 = 3024. sehingga,
7 nenek mendapat 1/6 x 3024 = 504 (seorangnya mendapat 72)
8 saudara seibu mendapat 1/3 x 3024 =1008 (seorangnya sanggup 126)
9 paman mendapat sisanya, yaitu 1512.
Totalnya kalau dijumlahkan yaitu 3024.
Dipakai cara menyerupai ini yaitu biar gampang dipahami, cara bergotong-royong yaitu sbb:
Pertama, antara 7 nenek dengan 1 sebagai bagiannya yaitu tabaayun[i]. Maka 7 itu kita memutuskan 7, dan dinamakan raaji’/mutsbat[ii].
Kedua, antara 8 saudara seibu dengan bagiannya 2 ada tawaafuq[iii] pada ½, yaitu 4, maka raaji’nya 4 bukan 8.
Ketiga, antara 9 paman dengan bagiannya 3 ada tawaafuq pada 1/3, yaitu 3. maka raaji’nya 3 bukan 9.
Sekarang raaji’ pertama yaitu 7 dikalikan dengan raaji’ kedua, yaitu 4 = 28. Kemudian 28 ini kita kalikan dengan raaji’ ketiga, yaitu 3 = 84.
84 ini kita kalikan dengan dilema 6 = 504.
Tabelnya yaitu sbb:
| Ahli waris | Fardh/bagiannya | AM = 6 | Ditas-hih menjadi = 504 |
| 7 Nenek | 1/6 | 1 | 84 |
| 8 Saudara seibu | 1/3 | 2 | 168 |
| 9 Paman | Sisa | 3 | 252 |
| Urutan: 7 x 4 = 28, 28 x 3 = 84 dan 84 x 6 = 504 | |||
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
[i] Jika terjadi tabayun antara jumlah individu dengan bab yang diperolehnya, maka yang ditetapkan (mutsbatnya) yaitu jumlah individu.
[ii] Artinya angka yang menampung jumlah individu.
[iii] Untuk mencari angka wafq yaitu dengan cara mencari KPK terkecil, kemudian jumlah individu dibagi dengan hasil KPK tersebut. Misalnya 8 dengan 2, KPK-nya yaitu 2, maka 8 : 2 =4.
0 Response to "Fiqih Faraa’Idh (Tashih Bag. 2)"
Post a Comment