-->

Serba-Serbi Puasa Ramadhan (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
wCEAAkGBxMTEhUTExIVFRUXGBgYFxUVFRUVFRgYFRUWGBUYFxcYHSggGBolGxcVIjEhJSorLi Serba-Serbi Puasa Ramadhan (2)
Serba-Serbi Puasa Ramadhan (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan perihal serba-serbi puasa Ramadhan yang banyak kami rujuk dari kitab 70 Masalah Fish Shiyam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafizhahullah, semoga Allah menyebabkan penyusunan risalah ini tulus karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Puasa orang yang sudah lanjut usia
30. Orang yang telah lanjut usia atau bau tanah renta yang telah hilang kemampuannya, maka tidak wajib berpuasa, ia boleh berbuka ketika puasa terasa berat baginya. Adapun bagi lansia yang sudah pikun dan tidak bisa membedakan lagi (hilang tamyiznya), maka puasa tidak wajib baginya, dan keluarganya pun tidak berkewajiban apa-apa, lantaran bebannya telah gugur.
31. Barang siapa yang memerangi musuh, atau musuh mengepung negerinya, dan puasa menciptakan dirinya lemah untuk melawan musuh, maka boleh baginya berbuka meskipun ia tidak dalam keadaan safar. Demikian pula kalau ia perlu berbuka sebelum berperang, maka boleh berbuka.
32. Siapa saja yang mempunyai alasannya berbuka yang tampak, ibarat orang yang sakit, maka boleh berbuka secara tampak terlihat. Tetapi, siapa saja yang alasannya berbukanya tersembunyi, ibarat perempuan haidh, maka lebih utama berbuka secara sembunyi semoga tidak mendapat tuduhan.
Niat dalam puasa
33. Disyaratkan niat dalam puasa Ramadhan, dan pada semua puasa wajib lainnya, ibarat puasa qadha dan kaffarat. Dan boleh memasang niat di bab mana saja dari malam hari meskipun hanya sesaat sebelum terbit fajar. Niat yaitu impian dalam hati untuk melaksanakan suatu perbuatan. Melafazkannya yaitu perkara bid’ah, dan orang yang berpuasa Ramadhan tidak harus meperbaharui niat pada setiap malam bulan Ramadhan, bahkan cukup baginya niat untuk berpuasa Ramadhan ketika telah masuk bulan Ramadhan.
34. Puasa sunah mutlak tidak disyaratkan memasang niat di malam hari. Adapun puasa sunah khusus, yang lebih hati-hati yaitu memasang niat di malam hari.
35. Siapa saja yang memulai puasa wajib, ibarat puasa qadha, nadzar, dan kaffarat, maka ia harus menyempurnakannya, dan dihentikan membatalkannya tanpa udzur. Adapun puasa sunah, maka ia boleh menentukan antara berpuasa atau tidak meskipun tanpa udzur.
36. Barang siapa yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali sehabis terbit fajar, maka ia harus menahan diri pada sisa-sisa hari itu, dan ia harus mengqadha berdasarkan jumhur ulama.
37. Orang yang dipenjara atau ditahan kalau mengetahui masuknya bulan Ramadhan dengan menyaksikan eksklusif atau mendapat isu dari orang yang terpercaya, maka ia wajib berpuasa. Jika tidak, maka ia berijtihad untuk dirinya dan berzakat dengan asumsi kuatnya.
Berpuasa dan berbuka
38. Jika telah hilang seluruh bulatan matahari, maka orang yang berpuasa telah berhak berbuka, dan warna merah yang sangat di ufuk langit tidak dianggap.
39. Jika fajar telah terbit, maka orang yang berpuasa wajib menahan diri pada ketika itu juga, baik ia mendengar azan atau belum. Adapun perilaku hati-hati dengan berimsak sebelum tiba waktu fajar, contohnya 10 menit sebelum Subuh dan sebagainya yaitu perkara bid’ah.
40. Negeri yang di sana siang dan malamnya selama 24 jam, maka kaum muslimin di sana wajib berpuasa meskipun siang harinya lama.
Hal-hal yang membatalkan puasa
41. Semua yang membatalkan selain haid dan nifas tidak menciptakan orang yang berpuasa batal kecuali sehabis terpenuhi tiga syarat: mengetahuinya, ingat; tidak lupa, dan atas dasar pilihannya; tidak dipaksa. Di antara hal yang membatalkan itu yaitu berjima, muntah dengan sengaja, tiba haidh, berbuka, makan dan minum.
42. Hal-hal yang membatalkan puasa yang tergolong ke dalam makanan dan minuman contohnya yaitu obat-obatan dan pil yang ditelan melalui mulut, jarum yang mengandung gizi (infus), suntik/injeksi darah dan transfusi darah (jika sebagai pengganti makanan dan minuman). Adapun yang bukan sebagai pengganti makanan dan minuman, akan tetapi sebagai pengobatan, maka tidak membatalkan puasa, demikian pula basuh ginjal.
Pendapat yang rajih (kuat) bahwa enema (memasukkan sesuatu melaui anus), tetes mata dan telinga, mencabut gigi, dan mengobati luka tidaklah membatalkan puasa. Demikian pula semprotan untuk penyakit asma, mengambil darah untuk cek darah, menggunakan obat kumur selama tidak tertelan, menyumbat gigi dengan obat gigi, kemudian ia mendapat rasanya di kerongkonngan juga sama tidak menciptakan puasanya batal.
43. Barang siapa yang makan atau minum dengan sengaja di siang bulan Ramadhan tanpa udzur, maka ia telah melaksanakan dosa besar, dan wajib bertaubat serta mengqadhanya.
44. Jika seorang lupa, kemudian makan dan minum, maka hendaknya ia lanjutkan puasanya, lantaran hal itu berarti Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya makan dan minum. Dan kalau seseorang melihat orang lain yang sedang berpuasa lupa makan atau minum, maka hendaknya ia mengingatkannya.
45. Barang siapa yang butuh berbuka lantaran hendak menyelamatkan orang yang terpelihara darahnya dari kebinasaan, maka ia boleh berbuka dan melaksanakan qadha.
46. Barang siapa yang berkewajiban puasa Ramadhan, kemudian ia melaksanakan jima di siang hari dengan sengaja dan atas dasar pilihannya, maka ia telah merusak puasanya, ia wajib bertaubat, menyempurnakan puasa pada hari itu, mengqadhanya, dan melaksanakan kaffarat berat. Dalam hal ini sama saja, baik melaksanakan hubungan dengan berzina, liwath (homoseks), maupun mendatangi hewan.
47. Jika seorang ingin menjimai istrinya, kemudian ia berbuka terlebih dahulu dengan makan, maka dosanya lebih berat lagi, lantaran ia telah menodai kemuliaan bulan Ramadhan dua kali, yaitu lantaran makan dan lantaran jima, dan kaffarat berat lebih berhak ia terima.
48. Mencium, bersentuhan, berpelukan, serta memandang beberapa kali kepada istri atau budaknya kalau ia bisa menahan dirinya boleh, tetapi kalau dirinya gampang naik syahwatnya dan tidak menguasai dirinya, maka tidak boleh.
49. Jika seorang berjima, kemudian terbit fajar, maka ia harus segera melepasnya, dan puasanya tetap sah, meskipun sehabis dilepas maninya keluar. Tetapi kalau ia terus berjima setela terbit fajar, maka ia batal. Oleh karenanya, ia harus bertaubat, mengqadhanya, dan melaksanakan kaffarat berat.
50. Jika di Subuh hari ia masih dalam keadaan junub (karena di malam hari), maka tidak mengapa pada puasanya. Karena tidak mengapa menunda mandi janabat, mandi haidh dan nifas sehabis terbit fajar. Akan tetapi, hendaknya ia segera mandi semoga tidak terlambat shalatnya.
51. Apabila orang yang berpuasa tidur, kemudian bermimpi (hingga keluar mani), maka puasanya tidak batal berdasarkan ijma.
52. Barang siapa yang melaksanakan onani di siang bulan Ramadhan dengan sesuatu yang bahwasanya ia bisa menjaga diri darinya, ibarat menyentuh dan memandang beberapa kali, maka ia wajib bertaubat dan menahan diri pada sisa-sisa harinya, dan mengqadha hari tersebut.
53. Barang siapa yang terdesak untuk muntah, maka ia tidak berkewajiban mengqadha. Barang siapa yang berusaha muntah atau sengaja muntah, maka ia harus mengqadha. Jika ia terdesak untuk muntah, kemudian muntah itu kembali ke dalam, maka tidak batal. Adapun mengunyah, kalau bab dari yang dikunyah itu terurai, atau ada rasa yang timbul, atau ada manisnya, maka haram dikunyah. Jika yang dikunyah itu masuk ke kerongkongan, maka ia batal. Sedangkan dahak, kalau ia telan sebelum naik ke mulut, maka tidak batal puasanya. Tetapi ketika ia telah sehabis hingga di mulut, kemudian ia telan, maka ia batal, dan dimakruhkan merasakan makanan tanpa ada keperluan.
54. Siwak merupakan perkara sunnah bagi orang yang berpuasa di siang hari.
55. Apa saja yang menimpa orang yang berpuasa ibarat luka, mimisan, kemasukan air atau bensin ke kerongkongan tanpa ada impian darinya, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula tidak mengapa air mata turun hingga ke kerongkongan, atau ketika ia meminyaki rambut atau kumisnya, atau mewarnainya dengan inai, kemudian ia mendapat rasanya pada kerongkongannya. Demikian pula tidak batal menggunakan inai, celak, dan minyak rambut, dan menggunakan salep yang berair dan licin untuk kulit. Dan dibolehkan juga mencium wewangian dan aroma dupa, akan tetapi hendaknya ia berhati-hati dari masuknya asap ke kerongkongan.
56. Sikap yang lebih hati-hati bagi orang yang berpuasa yaitu tidak berbekam. Dalam duduk perkara ini ada khilaf yang dalam.
57. Merokok termasuk hal-hal yang membatalkan, dan bukan sebagai udzur untuk meninggalkan puasa.
58. Menyelam ke dalam air atau berselimut dengan kain berair untuk mendinginkan tubuh tidak mengapa bagi orang yang berpuasa.
59. Jika seorang makan atau minum, atau berjima lantaran mengira keadaan masih malam, namun ternyata fajar telah terbit, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa.
60. Jika seorang berbuka, lantaran mengira matahari telah karam padahal belum, maka berdasarkan jumhur (mayoritas ulama) ia harus mengqadha.
61. Jika fajar telah terbit, sedangkan di mulutnya masih ada makanan atau minuman, maka para hebat fiqih sepakat, bahwa ia harus membuangnya, dan puasanya tetap sah.
Hukum-hukum seputar puasa bagi wanita
62. Wanita yang ternyata telah baligh, namun aib menyatakannya sehingga ia berbuka, maka ia wajib bertaubat dan mengqadha puasanya itu di samping menambah memberi makan orang miskin setiap hari tidak berpuasa sebagai kaffaratnya lantaran menundanya hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya sedangkan ia belum mengqadha.
63. Wanita dihentikan berpuasa selain puasa Ramadhan ketika suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Jika ia safar, maka tidak mengapa.
64. Wanita haidh ketika melihat ada lendir putih yang mengatakan bahwa dirinya telah suci, maka ia meniatkan puasa dari malam hari dan berpuasa. Jika ia tidak mengetahui sudah suci atau belum, maka ia letakkan semacam kapas dan semisalnya. Jika ia keluarkan ternyata bersih, maka ia berpuasa. Jika perempuan haidh atau nifas telah berhenti darahnya di malam hari, maka ia pasang niat puasa, dan kalau fajar telah terbit sedangkan ia belum mandi, maka berdasarkan para ulama seluruhnya puasanya sah.
65. Wanita yang mengetahui bahwa haidhnya biasanya besok datang, maka ia meneruskan niat dan puasanya, dan tidak berbuka hingga melihat darah.
66. Yang paling utama bagi perempuan haidh yaitu tetap dengan keadaannya secara tabiat, ridha dengan ketetapan Allah, dan tidak perlu mengkonsumsi pil pencegah haidh.
67. Jika perempuan hamil keguguran, sedangkan janinnya mulai berbentuk manusia, maka darahnya yaitu darah nifas sehingga ia tidak berpuasa. Jika belum terbentuk, maka darahnya yaitu darah istihadhah ia wajib berpuasa kalau mampu. Wanita yang terkena nifas kalau suci sebelum 40 hari, maka ia berpuasa dan mandi untuk shalat. Tetapi kalau melebihi 40 hari, maka ia berniat puasa dan mandi, darah yang keluar di atas 40 hari yaitu darah istihadhah.
68. Darah istihadhah tidak besar lengan berkuasa apa-apa terhadap keabsahan puasa.
69. Menurut sebagian ulama, bahwa perempuan hamil dan menyusui diqiaskan dengan orang yang sakit, keduanya boleh berbuka dan berkewajiban mengqadha, baik mengkhawatirkan terhadap keadaan dirinya maupun janinnya.
70. Wanita yang berkewajiban puasa kalau dijimai suaminya di siang hari Ramadhan dengan keridhaannya, maka hukumnya ibarat aturan suami (tekena kaffarat di samping wajib mengqadha), tetapi kalau ia dipaksa, maka istri hendaknya berusaha menolaknya dan ia tidak terkena kaffarat.
Demikianlah ringkasan seputar puasa, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membantu kita untuk terus mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan memperbaiki ibadah kepada-Nya, aamiin.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Sab’una mas’alatan fish shiyam (M. Shalih Al Munajjid), dll.

0 Response to "Serba-Serbi Puasa Ramadhan (2)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel