-->

Pengantar Ilmu Fiqih (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah Pengantar Ilmu Fiqih (1)
Pengantar Ilmu Fiqih (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut pengantar ilmu fiqih yang perlu kita ketahui sebelum berguru fiqih, memuat tentang:
(1) Ta’rif (Definisi) Fiqih
(2) Perbedaan ilmu Fiqih dengan Ilmu Ushul Fiqih
(3) Hukum Belajar Fiqih
(4) Perintah dan Keutamaan Belajar Fiqih
(5) Perkembangan Ilmu Fiqih
(6) Madrasah Atsar (riwayat) dan Madrasah Ra’yu (Pemikiran)
(7) Karakteristik Fiqih Ahli Hadits dan Ahli Ra’yu
(8) Imam Madzhab Yang Empat
(9) Aqidah Imam Yang Empat
(10) Gambaran Perkembangan Madzhab Fiqih
(11) Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
(12) Sikap Seorang Muslim Terhadap Khilaf
(13) Wajibkah Bermadzhab?
Semoga Allah mengakibatkan penyusunan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
1. Ta’rif (Definisi) Fiqih
Fiqih secara bahasa artinya Al Fahm (faham). Secara istilah, fiqih artinya mengetahui hukum-hukum syar’i yang sifatnya amali yang diambil dalil-dalilnya yang rinci.
Maksud ‘hukum-hukum syar’i’ ialah aturan terhadap suatu kasus menurut syariat; apakah wajib, sunah, haram, makruh, atau mubah.
Hukum Syar’i artinya firman Allah yang terkait dengan perbuatan orang-orang mukallaf (yang telah terkena kewajiban agama) baik berupa taklifi maupun wadh’i. Hukum Taklifi ialah aturan yang berupa tuntutan (dikerjakan (wajib atau sunah) atau ditinggalkan (haram atau makruh) atau pilihan (boleh/mubah). Hukum Wadh’i ialah aturan terkait tanda atau sifat yang ditetapkan syariat untuk memperlihatkan sah atau tidaknya suatu amal, sebab, penghalang, dan syarat.
Hukum Taklifi menuntut untuk dikerjakan sesuatu atau ditinggalkan, atau boleh dikerjakan dan ditinggalkan bagi mukallaf. Adapun aturan Wadh'iy, tidaklah menjelaskan menyerupai itu, lantaran memang maksudnya ialah menjelaskan sesuatu yang dijadikan syari' (pembuat syariat) sebagai alasannya ialah adanya sesuatu, syaratnya atau penghalangnya biar seorang mukallaf mengetahui kapan berlaku aturan syar'i dan kapan tidak berlaku sehingga ia benar-benar faham masalahnya.
Contoh hukum wadh’i ialah tibanya bulan Ramadhan yang merupakan alasannya ialah wajibnya puasa. Tergelincirnya matahari yang merupakan alasannya ialah wajibnya shalat Zhuhur. Kerabat sebagai alasannya ialah adanya kewarisan, dsb.
Maksud ‘yang sifatnya amali  adalah bukan terkait akidah. Oleh lantaran itu, pembahasan fiqih seputar duduk kasus ibadah, muamalah, akhlak, dan adab.
Maksud ‘yang diambil dari dalil-dalilnya yang rinci’ yakni terhadap semua masalah. Contoh wajibnya wudhu menurut firman Allah Ta’ala di surat Al Maidah ayat 6. 
Adapun sumber aturan atau tumpuan dalam duduk kasus fiqih ialah dalil-dalil syara, dimana yang disepakati ada empat; yaitu Al Qur’an, As Sunnah, Ijma, dan Qiyas.
2. Perbedaan ilmu Fiqih dengan ilmu Ushul Fiqih
Dalam ilmu fiqih yang dilihat ialah dalil-dalil juz’i (rinci) terhadap suatu masalah, sedangkan dalam ilmu Ushul yang dilihat ialah dalil-dalil kulliy (umum dan menyeluruh) dari sisi dilalahnya (yang ditunjukkan olehnya), bagaimana menggali aturan (istinbat) daripadanya; memperhatikan nash dari sisi keumuman dan kekhususan, kemutlakan dan taqyidnya (pembatasan), dsb.
Contoh: Seorang mahir fiqih berdalih terhadap wajibnya shalat dengan firman Allah Ta’ala,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Qs. Al Baqarah: 43)
Seorang Ahli Ushul menyatakan ‘Perintah memperlihatkan wajib’, ‘larangan memperlihatkan haram’, ‘perintah ini awalnya wajib namun dialihkan menjadi sunah lantaran qarinah ini dan itu (sesuatu yang memalingkannya)’, ‘nash yang umum tetap diberlakukan keumumannya, dan tidak dikhususnya kecuali ada dalil’, dsb.
3. Hukum Belajar Fiqih
Menurut Syaikh M. bin Umar Bazmul, bahwa berguru fiqih ini ada beberapa keadaan, yaitu:
Jika yang dipelajari dari ilmu fiqih ialah materi-materi yang dibutuhkannya sehari-hari menyerupai bersuci, shalat, puasa, atau fiqih ibadah, maka hal ini fardhu ‘ain (wajib bagi setiap orang), lantaran ‘maa laaa yatimmul wajib illaa bihi fahuwa wajib’ (artinya: suatu kewajiban yang tidak tepat kecuali dengannya, maka penyempurna itu menjadi wajib). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Terkadang materi fiqih menjadi sunah dipelajari kalau lebih dari kebutuhannya.
Demikian juga terkadang ilmu fiqh menjadi fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang), lantaran suatu kawasan butuh ada seorang atau beberapa orang yang faqih (mengerti fiqih) yang sanggup memperkenalkan kepada masyarakat hukum-hukum fiqih dan menjawab masalah-masalah masyarakat dengan tanggapan yang sesuai syariat.
4. Perintah dan Keutamaan Belajar Fiqih
Semua dalil yang memerintahkan dan mengambarkan keutamaan ilmu syar’i, maka ilmu fiqih masuk ke dalamnya. Misalnya firman Allah Ta’ala,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi kaum mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka ihwal agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu sanggup menjaga dirinya.” (Qs. At Taubah: 122)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الجَنَّةِ
“Barang siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga.” (Hr. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang dikehendaki Allah mendapat kebaikan, maka Dia akan memahamkan orang itu terhadap agama.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
5. Perkembangan Ilmu Fiqih
Berikut fase perkembangan ilmu fiqih:
Fase pertama, di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam fiqih bersandar pada ketegasan wahyu Al Qur’an dan As Sunnah. Fase ini sanggup juga disebut sebagai marhalah tasyri’ (penetapan aturan). Marhalah ini hingga pada tahun ke-11 H; tahun wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Fase kedua, di zaman para sahabat. Fiqih di samping bersandar kepada ketegasan wahyu juga bersandar kepada fatwa-fatwa para sahabat dan hasil istinbat (penggalian terhadap ayat dan hadits) dan ijtihad mereka. Para sahabat berbeda-beda dalam keilmuan terhadap syariat, sebagaimana mereka berbeda-beda dalam jumlah hadits yang mereka dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Di antara sahabat ada yang banyak fatwanya lantaran tinggal usang dan lantaran banyaknya peristiwa-peristiwa yang terjadi di zamannya, menyerupai para khulafa rasyidun (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu anhum), Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Amr bin Ash, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhum, dan lain-lain.
Ada kurang lebih 130 orang sahabat yang memperlihatkan fatwa, di antara mereka:
Pertama, yang paling banyak fatwanya, yaitu Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Aisyah, Zaid, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum. JIka fatwa-fatwa mereka dihimpun sanggup menjadi sebuah kitab yang besar.
Kedua, yang jumlah fatwanya tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit (pertengahan), di antaranya: Abu Bakar, Utsman, Ummu Salamah, Anas, Abu Sa’id, Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, Ibnuz Zubair, Abu Musa, Jabir, Mu’adz, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Salman radhiyallahu anhum.
Ketiga, para sahabat yang sedikit berfatwa, menyerupai Abu Darda, Al Hasan dan Al Husain, Ubay bin Ka’ab, Abu Ayyub, Asma, Zaid bin Arqam, Tsauban, dan Buraidah radhiyallahu anhum.
Fase ketiga, zaman tabi’in (generasi sehabis sahabat). Di fase ini ruang lingkup fiqih semakin luas dan ilmu fiqih tersebar di beberapa negeri lantaran semakin luas wilayah Islam; dimana para sahabat ada yang tinggal di Syam, di Irak, tetap di Madinah, di Mekkah, di Mesir, dan lainnya, sehingga masing-masing negeri yang disinggahi para sahabat menjadi menara fiqih dan ilmu, dimana para sahabat radhiyallahu anhum memberikan ilmu yang diperolehnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, serta melaksanakan ijtihad. Dan para tabi’in ialah murid-murid para sahabat.
Fase kedua dan keempat disebut juga marhalah qablal madzhahib.
Kebanyakan fiqih dan ilmu syariat tersebar di tengah-tengah umat melaui murid-murid Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhum.
Fiqih Ibnu Mas’ud tersebar di Irak dikala ia pindah ke sana atas perintah Umar bin Khaththab untuk menuntaskan aneka macam problem di sana. Belajar kepada Beliau (Ibnu Mas’ud) Alqamah, dan berguru kepada Alqamah muridnya, yaitu Ibrahim, berguru kepada Ibrahim, muridnya yaitu Hammad, dan dari Hammad, Abu Hanifah menimba ilmu.
Fiqih Ibnu Abbas tersebar di Mekkah. Belajar kepada Beliau Amr bin Dinar, dan berguru kepada Amr bin Dinar muridnya, yaitu Sufyan bin Uyaynah, berguru kepada Sufyan bin Uyaynah, muridnya yaitu Syafi’i dan Ahmad.
Fiqih Zaid bin Tsabit dan Ibnu Umar tersebar di Madinah. Ibnu Umar berguru juga kepada Zaid bin Tsabit, dan berguru kepada Ibnu Umar muridnya, yaitu Nafi dan Salim, berguru kepada Salim, muridnya yaitu Az Zuhri, dan berguru kepada Nafi, muridnya, yaitu Malik. Malik juga berguru kepada Az Zuhri. Dan kepada Malik, Syafi’i belajar, dan dari Imam Syafi’i, Imam Ahmad belajar.
Gambarannya ialah sebagai berikut:





Para Fuqaha (Ahli Fiqih) di Masa Tabi’in
Di Madinah ada para fuqaha yang tujuh (Urwah bin Zubair, Sa’id bin Al Musayyib, Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, Abu Bakar bin Abdurrahman, dan Sulaiman bin Yasar maula Ummul mu’minin Ummu Salamah), Salim, Nafi, dan Az Zuhri.
Di Mekkah ada Atha, Thawus, Mujahid, dan Ikrimah.
Di Bashrah ada Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Abu Qilabah, dan Qatadah.
Di Kufah ada Alqamah dan muridnya, Ibrahim, Masruq, Ubaidah, dan Syuraih Al Qadhi.
Fase keempat,  zaman tabi’ut tabi’in (generasi sehabis tabi’in). Di fase ini muncul para imam mujtahidin, di antaranya imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah).
Selain imam madzhab yang empat, ada pula madzhab-madzhab (pemahaman-pemahaman) fiqih dari yang lain seperti: (a) madzhab Al Auza’iyyah (dinisbatkan kepada Abdurrahman bin Amr Abu Amr Al Auza’i; imam negeri Syam dalam bidang fiqih dan hadits, termasuk tabi’in besar yang wafat pada tahun 157 H di Beirut), (b) madzhab Ats Tsauriyyah (dinisbatkan kepada Sufyan bin Sa’id bin Masruq Ats Tsauriy, seorang yang hafizh, mahir fiqh dan mahir ibadah, wafat pada tahun 161 H). (c) madzhab Ad Dawudiyyah/Azh Zhahiriyyah (dinisbatkan kepada Dawud bin Ali Abu Sulaiman Al Ashbahani Al Baghdadi, yang wafat pada tahun 270 H). Di sana ada juga madzhab Al Laits bin Sa’ad (w. 175 H), Al Hasan Al Bashri (w. 110 H), Sufyan bin Uyaynah (w. 198 H), Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Abu Tsaur (w. 148 H), Asy Sya’biy (w. 105 H), Sulaiman bin Mihran Al A’masy (w. 147/148 H) dan Ibnu Jarir Ath Thabari (w. 310 H) rahimahumullah.
Sebab tersebarnya madzhab yang empat dan tetap bertahan ialah lantaran Allah telah memutuskan untuk para imam yang empat ini para pengikutnya yang membawa ilmu mereka ke generasi sehabis dan seterusnya.
Empat madzhab tersebut dan madzhab-madzhab lainnya yang telah disebutkan ialah madzhab-madzhab Ahlussunnah wal Jamah; diterima oleh umat ini secara keseluruhan; baik ulamanya, para penuntut ilmunya, maupun kalangan awam. Madzhab-madzhab tesebut ialah madzhab-madzhab ijtihad terhadap duduk kasus syariah yang sifatnya furu (cabang) yang sejalan secara garis besar dengan dasar-dasar syariat.
Pada fase ini, para fuqaha (ahli fiqih) tetap mengutamakan atsar para sahabat dan tabi’in. Manhaj mereka ialah tidak keluar dari apa yang tiba dari para sahabat radhiyallahu anhum.
Pada fase ini juga populer ihwal tercelanya taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan fanatik madzhab, serta dorongan untuk ittiba’ (mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam).
Imam Abu Hanifah rahimahullah pernah berkata,
إِذَا قُلْتُ قَوْلاً يُخَالِفُ كِتَابَ اللهِ تَعَالَى وَخَبَرَ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتْرُكُوْا قَوْلِيْ
"Jika saya menyampaikan sebuah perkataan yang menyelisihi kitab Allah Ta'ala dan isu dari Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah perkataanku."
Imam malik rahimahullah pernah berkata,
لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلاَّ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلاَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Tidak ada seorang pun sehabis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melainkan pendapatnya boleh diambil dan ditinggalkan selain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Imam Syafi'i rahimahullah pernah berkata,
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
"Kaum muslim sepakat, bahwa barang siapa yang telah terang baginya sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya meninggalkannya lantaran pendapat seseorang."
Imam Ahmad rahimahullah berkata,
مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ
"Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia berada di tepi jurang kebinasaan." (Lihat takhrij semua perkataan imam yang empat di mukadimah kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah).
Fase keempat ini disebut juga marhalah madzhahib fiqhiyyah.
Fase kelima, pada fase ini dan seterusnya insan banyak melaksanakan taqlid (ikut-ikutan) dan fanatik terhadap madzhab, serta kurang perhatian terhadap riwayat dan atsar.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Ushul min Ilmil Ushul (M. bin Shalih Al Utsaimin), Muqaddimah fi Ilmil Fiqh (M. bin Umar Bazmul), Al Wajiz Fi Ushulil Fiqh (Dr. Abdul Karim Zaidan), Madkhal Ilal Fiqhil Islami (Dr. Amir bin Umar Bahjat),   https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=100894 , https://islamqa.info/ar/21420 , http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=107461dll.

0 Response to "Pengantar Ilmu Fiqih (1)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel