Pengantar Ilmu Fiqih (2)
بسم الله الرحمن الرحيم
Pengantar Ilmu Fiqih (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pengantar ilmu fiqih yang perlu kita ketahui sebelum berguru fiqih, semoga Allah menyebabkan penyusunan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
6. Madrasah Atsar (riwayat) dan Madrasah Ra’yu (Pendapat)
Setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam wafat, maka para sahabat tersebar di banyak sekali negeri membuatkan fiqih dan hukum-hukum syariat, serta mengajarkan persoalan agama ke tengah-tengah insan sebagaimana yang mereka terima dan dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Di Madinah tersebar fiqih Zaid bin Tsabit dan Ibnu Umar, di Mekkah tersebar fiqih Ibnu Abbas, sedangkan di Irak tersebar fiqih Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhum.
Sebagian negeri mendapatkan kemulian dengan keberadaan sebagian sahabat, namun Mekkah dan Madinah lebih unggul sebab banyak para sahabat yang tinggal di sana, sehingga banyak periwayatan dan atsar. Oleh sebab itu, penduduk Hijaz populer sebagai Ahli Atsar, sebab banyaknya hadits pada mereka. Berbeda dengan negeri-negeri yang lain, apalagi negeri Irak, sehingga sedikit sekali atsar dan riwayat di sana. Kemudian ada sebagian orang kurang berilmu di Irak yang menciptakan hadits-hadits palsu untuk memperbanyak riwayat di negeri mereka, sehingga sebagian ulama memperingatkan perihal hadits-hadits yang tiba dari Irak, terutama dari Kufah.
Imam Syafi’i rahimahullah sempat berkata, “Setiap hadits yang tiba dari Irak yang tidak mempunyai asal dari Hijaz (Mekkah, Madinah, Yamamah, dan sekitarnya), maka jangan diterima. Aku hanyalah bermaksud menasihatimu.”
Mis’ar pernah bertanya kepada Habib bin Abi Tsabit, “Penduduk manakah yang lebih tahu perihal Sunnah; apakah penduduk Hijaz atau Irak?” Ia menjawab, “Bahkan penduduk Hijaz.”
Thawus berkata, “Jika orang Irak memberikan seratus hadits, maka buanglah sembilan puluh sembilannya.”
Ibnul Mubarak berkata, “Hadits penduduk Madinah lebih shahih dan isnad mereka lebih dekat.”
Al Khathib berkata, “Jalur Sunnah yang lebih shahih yakni yang diriwayatkan oleh penduduk dua tanah suci; Mekkah dan Madinah, sebab tadlis (pengelabuan) sangat sedikit pada mereka, berdusta atau menggandakan hadits merupakan sesuatu yang berat bagi mereka. Sedangkan penduduk Yaman mempunyai riwayat–riwayat yang jayyid (bagus) dan jalur-jalur yang shahih, namun jumlahnya sedikit, dan rujukannya juga kepada penduduk Hijaz. Penduduk Basrah juga mempunyai hadits-hadits yang shahih dengan sanad-sanad yang terperinci yang tidak dimiliki oleh selain mereka, di samping mereka juga banyak meriwayatkan hadits. Penduduk Kufah juga sama mirip penduduk Basrah, namun riwayat mereka banyak rusak dan sedikit yang selamat dari cacat. Adapun hadits penduduk Syam kebanyakan mursal dan terputus, yang bersambung yakni yang dihubungkan oleh orang-orang tsiqah, itulah hadits shalih (baik), namun pada umumnya terkait dengan nasihat-nasihat.” (Tadribur Rawi 1/85-86, Maktabah Syamilah)
Oleh sebab sedikitnya sedikitnya riwayat dan atsar pada penduduk Irak, maka para ulamanya banyak bersandar kepada ra’yu (pemikiran), sehingga penduduk Irak populer sebagai Ahli Ra’yu. Sedangkan mereka yang tinggal di Mekkah dan Madinah, maka fiqih mereka bersandar kepada nash, sehingga mereka dikenal sebagai Ahlul Atsar.
Mereka yang tinggal di Irak, sebab hadits-hadits yang ada pada mereka sedikit dan tersebarnya hadits-hadits palsu, maka mereka berhati-hati dalam mendapatkan riwayat, dan banyak ijtihad yang mereka keluarkan serta ajaran yang sesuai ra’yu (pendapat), sehingga terkenallah madrasah ini dengan madrasah ra’yu.
Ketika itu ada dua jalan yang ditempuh para fuqaha (Ahli Fiqih), yaitu:
Pertama, jalan Ahli Atsar yang populer di Hijaz.
Kedua, jalan Ahli Ra’yu yang populer di Irak, yakni di Kufah dan Baghdad.
Pada awalnya dua madrasah ini tidak bertentangan, bahkan saling melengkapi, akan tetapi sangat disayangkan dikala Ahli Ra’yu tetap berpegang dengan Ra’yunya dikala ada atsar atau nash.
Ketika banyak insan yang bersikap fanatik terhadap para ulama di negeri mereka dan mengikuti secara berlebihan meskipun bertentangan dengan hadits yang shahih, maka jadilah persoalan ra’yu di kalangan ulama sebagai persoalan yang tercela, sebab kalau seorang yang termasuk Ahli ra’yu berpegang dengan ra’yunya namun menyelisihi hadits yang tiba dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka di sinilah letak tercelanya, sebagai fanatik dan taqlid buta. Oleh sebab itu, di antara ulama ada yang menyebutkan sebagian pendapat para ulama Kufah menyelisihi beberapa hadits, contohnya dalam kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah yang terdapat pembahasan perihal masalah-masalah dimana pendapat Abu Hanifah menyelisih beberapa hadits (tidak secara sengaja), demikian pula ada di antara ulama yang mengkritik tegas penduduk Kufah dan ra’yunya sebab menyelisihi beberapa hadits, dimana maksudnya yakni bukan untuk merendahkan; bahkan untuk mengkritik orang-orang yang fanatik terhadap ra’yu padahal ada atsar atau riwayat.
Padahal bagi seorang muslim dikala telah hingga kepadanya sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka ia wajib mengikutinya dan meninggalkan semua pendapat yang menyelisihinya sebagaimana yang dinyatakan oleh para imam madzhab, dan kalau tetap berpegang dengan pendapat insan meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka hal itu merupakan perilaku tidak beradab terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Oleh sebab itu, para ulama dari madrasah atsar mengkritik metode ra’yu yang berkembang di Kufah; bukan merendahkan ulama ra’yu, tetapi memperingatkan insan semoga tidak mengikuti pendapat-pendapat kalau ada atsar atau riwayat yang menyelisihinya.
Perselisihan antara madrasah ra’yu dan atsar hingga pada batas mirip yang dijelaskan oleh Al Khaththabi (w. 388 H) berikut,
“Aku melihat Ahli Ilmu di zaman kita ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu: golongan andal hadits dan atsar, dan golongan andal fiqih dan nazhar (ra’yu). Padahal keduanya tidak sanggup dipisahkan dalam kebutuhan, serta tidak sanggup dilepaskan untuk mencapai apa yang diperlukan dan diinginkan, sebab hadits mirip pondasi yang merupakan pokok, sedangkan fiqih mirip bangunan yang merupakan cabangnya. Setiap bangunan yang tidak disiapkan kaidah dan pondasinya, maka akan roboh, dan setiap pondasi yang tidak ada bangunan dan isinya, maka mirip kawasan sunyi dan sudah roboh.”
Al Khaththabi juga mengambarkan dalam mukadimah Ma’alimus Sunan Syarh Sunan Abi Dawud, bahwa golongan Ahli hadits dan atsar dengan golongan Ahli fiqih berada bersahabat berdampingan, dimana sebagian mereka butuh kepada yang lain, tetapi mereka sebagai saudara yang saling menjauh, padahal kebenaran menghendaki mereka saling gotong royong dan menguatkan, tetapi kenyataannya tidak begitu.
Ahli hadits disibukkan oleh riwayat-riwayat, mengumpulkan jalur-jalur, mencari yang gharib dan yang syadz yang kebanyakan maudhu (palsu) atau maqlub (terbalik), mereka tidak memperhatikan matan, tidak memahami makna, tidak mengeluarkan kandungan dan fiqihnya, bahkan terkadang mereka mencela para andal fiqih dan menganggapnya menyelisihi sunnah, namun mereka tidak menyadari keadaan para andal fiqih yang mendapatkan ilmu (atsar) yang terbatas.
Sedangkan Ahli fiqih, maka kebanyakan mereka tidak berdalih dengan hadits kecuali sedikit, bahkan tidak bisa membedakan yang shahih dan yang cacat, serta tidak peduli dengan riwayat yang hingga kepada mereka kalau ternyata sejalan dengan madzhab selain mereka, bahkan mereka mendapatkan hadits dhaif atau yang terputus dikala hadits itu masyhur di kalangan mereka serta sering disebutkan tanpa meneliti lagi, padahal yang demikian yakni kekeliruan.
7. Karakteristik Fiqih Ahli Hadits dan Ahli Ra’yu
Ciri Fiqih Ahli Hadits yakni sangat perhatian kepada hadits dan atsar, kemudian kepada qiyas. Mereka lebih mengutamakan hadits di atas qiyas, baik hadits itu minggu maupun masyhur, baik terkait persoalan yang sering terjadi maupun tidak.
Ciri fiqih Ahli Ra’yu yakni perhatian terhadap hadits kurang, dan perhatian terhadap qiyas sangat kuat. Mereka mendahulukan qiyas daripada hadits yang diriwayatkan seorang dalam sebagian keadaan, mirip yang terkait persoalan yang sering terjadi.
Adapun ciri fiqih madzhab Zhahiri yakni perhatian hanya kepada nash, menolak berhujjah dengan qiyas dan atsar para sahabat, serta beralih kepada istishab (penggandengan persoalan kepada aturan asalnya) terhadap hal yang tidak ada nashnya.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Ushul min Ilmil Ushul (M. bin Shalih Al Utsaimin), Muqaddimah fi Ilmil Fiqh (M. bin Umar Bazmul), Al Wajiz Fi Ushulil Fiqh (Dr. Abdul Karim Zaidan), Madkhal Ilal Fiqhil Islami (Dr. Amir bin Umar Bahjat), https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=100894 , https://islamqa.info/ar/21420 , http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=107461dll.
0 Response to "Pengantar Ilmu Fiqih (2)"
Post a Comment