-->

Rukun Shalat (Fiqih)

Seperti halnya wudu atau mandi besar, sholat pun memiliki rukun rukun tertentu, walaupun dalam wudu istilahnya bukan dengan kata "rukun" melainkan dengan kata "fardu", namun memiliki kesamaan arti. Untuk mengetahui perbedaan kedua kata tersebut silahkan baca kembali postingan perihal fardu wudu.

Mengenai jumlah rukun shalat, banyak sekali perbedaan pendapat, bahkan dari kalangan ulama mazhab Imam Syafi'i pun ada beberapa versi. Namun disini, perkara perbedaan ini tidak akan dibahas, perlu postingan lain supaya lebih gamblang. Ingsya Alloh kita bahas di lain waktu. Kali ini hanya akan disebutkan poin-poin yang menjadi rukun shalat yang telah disepakati sebagian besar para andal fiqih.

Rukun shalat tersebut yaitu :
1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Membaca Fatihah
4. Berdiri
5. Ruku beserta thumaninah
6. I'tidal beserta thumaninah
7. Sujud beserta thumaninah
8. Duduk antara 2 sujud beserta thumaninah
9. Tasyahud balasan
10. Duduk pada tasyahud balasan
11. Membaca shalawat pada tasyahud akhir
12. Membaca salam
13. Tertib

Dari poin-poin tersebut, rukun shalat dibagi menjadi 3 bagian besar, yakni :
  • Rukun qalbi yakni niat
  • Rukun qauli yaitu membaca takbiratul ihram, fatihah, tasyahud akhir, shalawat pada tasyahud balasan dan salam.
  • Rukun fa'li yaitu bangkit, ruku, i'tidal, sujud 2 kali, duduk antara 2 sujud, duduk tasyahud dan tertib.
Mengenai penjelasannya dari tiap poin, silahkan di klik saja satu persatu dari rukun shalat di atas.

0 Response to "Rukun Shalat (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel