-->

Pengertian Qoth’u menurut Bahasa dan Istilah


Pengertian Qoth’u menurut Bahasa dan Istilah


HukumTajwid.Com- Qoth’u (القطع) biasanya dibahas dan di ulas bersamaan dengan waqof dan saktah. Hal ini lantaran ketiganya memiliki kesamaan, adalah sama-sama suaranya terputus. Meskipun demikian tak jarang kita masih merasa kebingungan dengan arti, definisi, atau pengertian qoth’u. Oleh karena nya aturanTajwid.Com pada pembahasan kali ini akan mengemukakan tentang pengertian qoth’u berdasarkan bahasa dan istilah.

Baca: Pengertian Saktah dan acuannya Lengkap


Pengertian Qoth’u menurut Bahasa Dan Istilah



Qoth’u berdasarkan bahasa artinya adalah tetapkan (bacaan). Sedangkan pengertian Qoth’u menurut istilah yaitu menetapkan bacaan seketika degan tujuan untuk mengakhiri bacaan tidak berniat melanjutkan kembali.

Dalam Qoth’u ini, bisa disebabkan lantaran qor’i mengalami karena-sebab atau masalah-masalah tertentu, misalnya saja kasus sakit, berpindah kawasan, atau keperluan lain, sehingga hal tersebut menyebabkn seseorang boleh memutuskan bacaan Al-Qur’annya.

Akan tetapi apabila qor’i hendak membaca Al-Qur’an lagi maka beliau harus mengucapkan istihadzah sebagai suatu bentuk tanda dalam memulai bacaan yang gres dengan alasan lantaran pada dikala itu niatnya telah terputus, atau menghentikan bacaan (Qoth’u), dan dianggap melalui bacaan sesudah melakukan hal-hal lain.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Qoth’u menurut Bahasa dan Istilah agar dengan adanya pembahasan ini mampu menyampaikan refrensi dan arti bagi setiap pembaca yang sedang mempelajari Ilmu tajwid. Trimakasih, baca juga artikel lainnya;
  1. Pengertian Waqof menurut Bahasa dan Istilah Lengkap
  2. [4] Jenis-Jenis Waqaf dan Penjelasannya
  3. Pengertian Ilmu Tajwid berdasarkan Bahasa dan Istilah Lengkap
  4. Hukum Lam Jalalah (اللة) dalam Ilmu Tajwid [Lengkap]

0 Response to "Pengertian Qoth’u menurut Bahasa dan Istilah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel